Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 09 Desember 2014
Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Nasional- Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-Kalla) didesak untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lampau.

Sebanyak 10 relawan Joko Widodo yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (sekber) Partisipan Indonesia mendesak Jokowi-JK untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.

"Setidaknya ada 7 kasus pelanggaran HAM berat yang harus segera diselesaikan," kata Hendrik Sirait, aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (Almisbat) dalam sebuah acara bertajuk 'Pelanggaran HAM untuk diselesaikan, Bukan dilupakan' di bilangan Cikini, Jakarta, Selasa (9/12).

Hendrik menambahkan ketujuh kasus pelanggaran HAM masa lampau itu dipandang sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

Ketujuh kasus tersebut adalah Kekerasan Mei, Tragedi Trisakti-Semanggi, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Wasior-Wamena, Penculikan 1998, Petrus dan Kekerasan di tahun 1965.

Tidak tuntasnya peristiwa pelanggaran HAM di masa lampau menyuburkan impunitas. Hal tersebut diperparah dengan lemahnya penegakkan hukum.

"Maka tidak ada pilihan lain dari pemerintahan Jokowi-Kalla untuk menuntaskan kasus tersebut dan memutus mata rantai kekerasan. Hanya dengan cara tersebut, pemerintahan Jokowi-Kalla mempunyai tonggak baru yang membedakan dari pemerintahan sebelumnya," tutup Hendrik.

Sekedar informasi Sekber Partisipan Indonesia terdiri atas : Projo, Seknas Jokowi, Almisbat, JNIB, RPJB, PIR, Duta Jokowi, Garda Pemuda NasDem, Jasmev dan Kornas.

#Hukum #Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Akun X Sahroni Berdikari disebut palsu dan suka menggiring opini. Partai NasDem pun siap mengambil langkah hukum.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Indonesia
Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Deolipa Yumara mendesak agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera diaudit demi transparansi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Indonesia
Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sempat membahas isu ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi dalam kanal YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi
Indonesia
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
Proses penyusunan RKUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim pelibatan publik. Bahkan, pembahasan dilakukan secara tertutup dan tidak diketahui siapa penyusunnya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
Indonesia
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
Permasalahan tersebut terkait ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
Indonesia
DPR Sebut Peluang Mantan Marinir yang Jadi Tentara Rusia Kembali ke WNI sudah Tertutup
Permintaan Mantan Marinir yang Jadi Tentara Rusia untuk kembali ke Indonesia perlu dijawab secara hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
DPR Sebut Peluang Mantan Marinir yang Jadi Tentara Rusia Kembali ke WNI sudah Tertutup
Berita Foto
Raker Wamenkum dengan Komisi III DPR Bahas RUU Tentang Hukum Acara Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) menyampaikan paparan didampingi Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kanan) saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 08 Juli 2025
Raker Wamenkum dengan Komisi III DPR Bahas RUU Tentang Hukum Acara Pidana
Bagikan