Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
Merahputih Nasional- Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-Kalla) didesak untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lampau.
Sebanyak 10 relawan Joko Widodo yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (sekber) Partisipan Indonesia mendesak Jokowi-JK untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.
"Setidaknya ada 7 kasus pelanggaran HAM berat yang harus segera diselesaikan," kata Hendrik Sirait, aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (Almisbat) dalam sebuah acara bertajuk 'Pelanggaran HAM untuk diselesaikan, Bukan dilupakan' di bilangan Cikini, Jakarta, Selasa (9/12).
Hendrik menambahkan ketujuh kasus pelanggaran HAM masa lampau itu dipandang sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
Ketujuh kasus tersebut adalah Kekerasan Mei, Tragedi Trisakti-Semanggi, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Wasior-Wamena, Penculikan 1998, Petrus dan Kekerasan di tahun 1965.
Tidak tuntasnya peristiwa pelanggaran HAM di masa lampau menyuburkan impunitas. Hal tersebut diperparah dengan lemahnya penegakkan hukum.
"Maka tidak ada pilihan lain dari pemerintahan Jokowi-Kalla untuk menuntaskan kasus tersebut dan memutus mata rantai kekerasan. Hanya dengan cara tersebut, pemerintahan Jokowi-Kalla mempunyai tonggak baru yang membedakan dari pemerintahan sebelumnya," tutup Hendrik.
Sekedar informasi Sekber Partisipan Indonesia terdiri atas : Projo, Seknas Jokowi, Almisbat, JNIB, RPJB, PIR, Duta Jokowi, Garda Pemuda NasDem, Jasmev dan Kornas.
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
DPR Sebut Peluang Mantan Marinir yang Jadi Tentara Rusia Kembali ke WNI sudah Tertutup
Raker Wamenkum dengan Komisi III DPR Bahas RUU Tentang Hukum Acara Pidana