Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ditjen Pajak Sarankan UMKM Ikut Amnesti Pajak secara Kolektif

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 15 November 2016
Ditjen Pajak Sarankan UMKM Ikut Amnesti Pajak secara Kolektif

Acara Kick-Off Sosialisasi Amnesti Pajak kepada Pelaku UMKM di Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Provinsi DKI, Jakarta Pusat, Senin (14/11). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengku sudah banyak para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jakarta mengikuti program Amnesti Pajak.

"Sekarang ini sudah banyak UMKM yang di Jakarta sudah ikut Amnesti Pajak. Tapi, saya kurang tahu persis angkanya, namun banyak juga yang ikut Amnesti Pajak," ujar Yoga saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/11).

Yoga menjelaskan, untuk periode kedua ini, secara umum masyarakat sudah paham tentang Amnesti Pajak. Namun sampai dengan detil ikuti amnesti, pengisian formulir memang harus dilakukan per segmen.

"Memang dengan Kick Off (Sosialisasi Amnesti Pajak kepada Pelaku UMKM di Provinsi DKI Jakarta) akan ada kelanjutan. KPP (kantor pelayanan pajak) di Jakarta akan lakukan sosialisasi bersama-sama dengan pemda atau asosiasi di Jakarta dan buka kelas pajak untuk sosialsiasi di pusat perbelanjaan atau pasar, mal, atau segala macam supaya lebih terarah. Supaya lebih secara teknis membuat wajib pajak terutama UMKM bisa mengikuti Amnesti Pajak dengan baik," tuturnya.

Menurut Yoga, pemerintah juga sudah menggunakan fasilitas kemudahan lebih kepada bagi para peserta Amnesti Pajak. Seperti melakukan kolektif bersama dengan asosiasi.

"Kemudahan sejauh ini belum kami lihat banyak, seperti yang kolektif belum. Mungkin rasanya WP itu nggak enak kalau datanya dilihat orang gitu ya. Walaupun kolektif gitu kan kepada asosiasi," tuturnya.

Namun sebetulnya, sambungnya, itu sangat membantu WP terutama UMKM untuk melakukannya secara kolektif, tidak harus datang ke kantor pajak secara bersamaan.

"Jadi koletif itu sangat membantu. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan jangan tunggu di akhir bulan. Untuk asosiasi-asosiasi, kalau punya banyak anggota UMKM dan pengen mengikuti amnesti, jangan ragu-ragu kontak atau hubungi kantor pajak terdekat. Pasti teman-teman akan sangat terbantu. Jangan ragu-ragu dihubungi minta dibukakan kelas pajak atau sosialisasi pasti mereka akan sangat membantu," pungkasnya. (Abi)


BACA JUGA:

  1. 200 Pelaku UMKM Jakarta Ikuti Sosialisasi Amnesti Pajak
  2. Ditjen Pajak Janji Evaluasi Tarif Pajak untuk UMKM
  3. Pemerintah Terus Bujuk Google untuk Bayar Pajak
  4. Target Penerimaan Pajak Tahun Depan Naik Jadi Rp1.498 Triliun
  5. Warren Buffett Tantang Donald Trump Buka-bukaan Soal Pajak
#Pajak #Tax Amnesty
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Bagikan