Ditjen Pajak Janji Evaluasi Tarif Pajak untuk UMKM

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 14 November 2016
Ditjen Pajak Janji Evaluasi Tarif Pajak untuk UMKM

Imam Lutfi pelaku UKM kacamata kayu asal Tegal, Jawa Tengah yang memproduksi sejumlah bingkai kacamata kayu, Redwood Javacraft. (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menilai Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1 persen dari terhadap penghasilan bruto alias omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun sebenarnya sudah sangat ringan. Akan tetapi, DJP Kemenkeu tetap akan mempertimbangkan untuk menurunkan besaran PPh Final bagi pelaku UMKM. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tim dari DJP akan melakukan evaluasi terkait penetapan PPh Final 1 persen bagi pelaku UMKM. 

"Tentunya tim kami yang akan melakukan evaluasi lagi apakah tetap 1 persen itu atau mungkin hanya pada segmentasi sektor usaha tertentu," katanya saat sosialisasi Tax Amnesty terhadap pelaku UMKM di Balaikota, DKI Jakarta, Senin (14/11). 

Seperti diketahui, Komite Pengawas Perpajakan (KPP) akan mengkaji ulang pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh 1 persen bagi pelaku UMKM sebesar 1 persen yang telah berlaku sejak 1 Juli 2013. Pasalnya, banyak pelaku UKM yang merasa dirugikan terutama usaha yang bergerak di bidang distribusi dan jasa. 

Berdasarkan hasil kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) sementara, kebijakan tarif progresif bagi pelaku UMKM terdiri dari dua lapisan tarif yaitu 0,25 persen dan 0,5 persen tergantung kisaran omzet wajib pajak setiap tahunnya.

Bagi wajib pajak UMKM dengan kisaran omzet Rp300 juta per bulan, akan dikenakan lapisan tarif yang lebih rendah, yakni 0,25 persen. Sementara wajib pajak UMKM dengan kisaran omzet lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan lapisan tarif yang lebih tinggi, yakni 0,5 persen. Namun, kebijakan ini masih wacana. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Target Penerimaan Pajak Tahun Depan Naik Jadi Rp1.498 Triliun
  2. Dituduh Ahok Sebagai Pengemplang Pajak, Sandi Ogah Komentar
  3. Ajakan Stop Bayar Pajak Jadi Trending Topic
  4. Inilah Aturan Baru Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty
  5. Nunggak Pajak Rp43 Miliar, Pengusaha Beras Ditahan Kanwil DJP Jateng

 

#UMKM #Pajak #Tax Amnesty
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Video yang dibagikan merupakan video petugas penertiban PPKM yang bersitegang dengan pemilik warung kopi di Bandar Lampung pada Juli 2021.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Indonesia
Perkuat UMKM, 100 Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta
Sebanyak 100 pedagang Pasar Induk Kramat Jati mendapat akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta dengan plafon pembiayaan hingga Rp 500 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Perkuat UMKM, 100 Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta
Berita Foto
Live Streaming Dorong UMKM Menjangkau Pasar Mancanegara
Pedagang menawarkan aneka busana muslim dengan memanfaatkan fitur live streaming pada aplikasi Shopee di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Live Streaming Dorong UMKM Menjangkau Pasar Mancanegara
Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Bagikan