Ditjen Pajak Janji Evaluasi Tarif Pajak untuk UMKM
Imam Lutfi pelaku UKM kacamata kayu asal Tegal, Jawa Tengah yang memproduksi sejumlah bingkai kacamata kayu, Redwood Javacraft. (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Keuangan - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menilai Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1 persen dari terhadap penghasilan bruto alias omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun sebenarnya sudah sangat ringan. Akan tetapi, DJP Kemenkeu tetap akan mempertimbangkan untuk menurunkan besaran PPh Final bagi pelaku UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tim dari DJP akan melakukan evaluasi terkait penetapan PPh Final 1 persen bagi pelaku UMKM.
"Tentunya tim kami yang akan melakukan evaluasi lagi apakah tetap 1 persen itu atau mungkin hanya pada segmentasi sektor usaha tertentu," katanya saat sosialisasi Tax Amnesty terhadap pelaku UMKM di Balaikota, DKI Jakarta, Senin (14/11).
Seperti diketahui, Komite Pengawas Perpajakan (KPP) akan mengkaji ulang pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh 1 persen bagi pelaku UMKM sebesar 1 persen yang telah berlaku sejak 1 Juli 2013. Pasalnya, banyak pelaku UKM yang merasa dirugikan terutama usaha yang bergerak di bidang distribusi dan jasa.
Berdasarkan hasil kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) sementara, kebijakan tarif progresif bagi pelaku UMKM terdiri dari dua lapisan tarif yaitu 0,25 persen dan 0,5 persen tergantung kisaran omzet wajib pajak setiap tahunnya.
Bagi wajib pajak UMKM dengan kisaran omzet Rp300 juta per bulan, akan dikenakan lapisan tarif yang lebih rendah, yakni 0,25 persen. Sementara wajib pajak UMKM dengan kisaran omzet lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan lapisan tarif yang lebih tinggi, yakni 0,5 persen. Namun, kebijakan ini masih wacana. (Abi)
BACA JUGA:
- Target Penerimaan Pajak Tahun Depan Naik Jadi Rp1.498 Triliun
- Dituduh Ahok Sebagai Pengemplang Pajak, Sandi Ogah Komentar
- Ajakan Stop Bayar Pajak Jadi Trending Topic
- Inilah Aturan Baru Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty
- Nunggak Pajak Rp43 Miliar, Pengusaha Beras Ditahan Kanwil DJP Jateng
Bagikan
Berita Terkait
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
BGN Gandeng Kelompok Masyarakat dan UMKM untuk Pasok Bahan Baku MBG
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Raker Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan Komisi VII DPR bahas Penyaluran KUR
UMKM Sinergi Adv Nusantara Gelar Aksi Seni Tolak Pakaian Bekas Impor di Kota Tua Jakarta