Nunggak Pajak Rp43 Miliar, Pengusaha Beras Ditahan Kanwil DJP Jateng

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 Mei 2016
Nunggak Pajak Rp43 Miliar, Pengusaha Beras Ditahan Kanwil DJP Jateng

Seorang pengusaha beras ditahan di rutan kelas 1 Solo akibat tunggak pajak (Foto: MP/Win)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - SDH (69) seorang wanita pengusaha kebutuhan pokok, seperti gula, beras, tepung dan lainnya, disandera oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng), Jumat (27/5) siang, lantaran menunggak pajak senilai Rp43,04 miliar. Saat ini, SDH sementara waktu dititipkan di Rutan kelas 1 Kota Solo.

Kepala Kanwil DJP II Jateng, Lusiani, saat mengadakan konfrensi pers dengan wartawan, di kawasan Rutan Kelas 1 Solo, Jumat (27/5) siang, mengatakan penyanderaan ini merupakan kedua kalinya yang pihaknya lakukan, di tahun 2016 ini.

Sebelum dilakukan penyanderaan, sebenarnya pihaknya sudah melakukan serangkaian penagihan secara aktif, mulai dari penyitaan, pemblokiran rekening hingga pencegahan ke luar negeri. Karena semua itu tak dihiraukan, akhirnya pihaknya melakukan penyanderaan.

“Kami ingin melihat itikad baiknya, kalau dalam kurun waktu enam bulan tidak dilunasi, ya akan kami perpanjang penyanderaan hingga enam bulan kemudian,” terangnya di hadapan wartawan.

Lusiani menilai, penyanderaan ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2010 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

Selama di titipkan di Rutan Kelas 1 Solo, ia akan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas. Bahkan, berbeda seperti tahanan lainnya, ia disendirikan dan tidak boleh menggunakan alat komunikasi handphone dan telepon umum yang ada di dalam rutan.(Win)

BACA JUGA:

  1. Kemenkeu dan Ditjen Pajak Digugat Gayus Tambunan
  2. Gubernur Sulteng, Kado Spesial HUT Ke-52, Hapus Denda Pajak Semua Kendaraan
  3. Kronologi Tewasnya Dua Petugas Pajak di Gunung Sitoli
  4. Tewas dalam Tugas, Dua Petugas Pajak Diusulkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
  5. Dua Petugas Pajak Tewas, Presiden Jokowi: Usut Tuntas dan Hukum Pelakunya
#Solo #Pengusaha Beras #Pajak #Kanwil DJP Jateng
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
PB XIV Purbaya Kukuhkan Bebadan Baru 2025/2030, Surati Prabowo dan Puan Maharani
Pengageng Sasana Wilapa GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani mengatakan sebagian besar yang masuk bebadan ialah keluarga dan keturunan PB XII.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
PB XIV Purbaya Kukuhkan Bebadan Baru 2025/2030, Surati Prabowo dan Puan Maharani
Indonesia
Ratu Maxima Berkunjung ke Solo, Belajar Membatik hingga Soroti Isu Keamanan Finansial
Tujuan kunjungannya yakni memahami kondisi finansial masyarakat di berbagai lapisan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
Ratu Maxima Berkunjung ke Solo, Belajar Membatik hingga Soroti Isu Keamanan Finansial
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Menbud Percaya Maha Menteri Tedjowulan Bisa Selesaikan Konflik Raja Kembar Solo
"Panembahan Agung Tedjowulan bisa menjadi orang yang dituakan,” kata Menbud Fadli Zon
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Menbud Percaya Maha Menteri Tedjowulan Bisa Selesaikan Konflik Raja Kembar Solo
Indonesia
Air Hujan di Solo Terkontaminasi Microplastik, Bahayakan Kesehatan
Temuan ini didominasi mikroplastik jenis fiber (serat) dan sebagian kecil film/filamen.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Air Hujan di Solo Terkontaminasi Microplastik, Bahayakan Kesehatan
Indonesia
Ratu Belanda Maxima Main ke Solo, Mampir di Kampung Batik Laweyan
Ratu Belanda itu datang dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB untuk Kesehatan Finansial (UNSGSA).
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Ratu Belanda Maxima Main ke Solo, Mampir di Kampung Batik Laweyan
Indonesia
Sepekan Ops Zebra Candi, 651 Kendaraan Kena Tilang
Selain penindakan dan penerbitan surat tilang, personel di lapangan juga memberikan teguran kepada pengendara dengan pelanggaran ringan sebanyak 430 teguran.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Sepekan Ops Zebra Candi, 651 Kendaraan Kena Tilang
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Indonesia
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
Pemkot segera mulai menyiapkan kebutuhan tenaga medis, mulai dari dokter hingga perawat.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
Bagikan