Paket Kebijakan Ekonomi VII Sasar Investasi Padat Karya


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani (kiri) di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (25/8). (Foto Antara/Reno Esnir)
Merahputih Bisnis - Pemerintah optimistis bahwa Paket Kebijakan Ekonomi tahap VII yang diluncurkan kemarin, Jumat (4/12), akan membawa dampak positif dalam meningkatkan daya saing investasi sektor padat karya.
Dalam paket kebijakan tersebut, ada tiga poin utama yang berkaitan erat dengan peningkatan daya saing sektor padat karya. Pertama adalah insentif tax allowance untuk industri garmen dan industri sepatu, kedua insentif keringanan pajak penghasilan (PPh 21) untuk kedua industri tersebut, serta ketiga layanan izin investasi 3 jam yang menghasilkan 8 produk perizinan ditambah 1 surat booking tanah.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan, Paket Kebijakan Ekonomi tahap VII yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menunjukkan komitmen pemerintah terhadap sektor padat karya. Terlebih, dalam komunikasi dengan investor, mereka mengkhawatirkan daya saing dibandingkan negara lain terutama akibat cost of production yang lebih tinggi.
“Paket kebijakan ini diharapkan berdampak positif tidak hanya bagi investor existing yang mengalami masalah, namun juga menarik minat investasi baru maupun perluasan di sektor padat karya tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada merahputih.com, Sabtu (5/12).
Menurut Franky, perusahaan yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan tersebut adalah perusahaan yang memperkerjakan minimal 5.000 orang, kemudian menyampaikan daftar pegawai perusahaan, serta hasil produksi yang diekspor minimal 50% dihitung dari hasil ekspor tahun sebelumnya.
“Keringanan diberikan untuk laporan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta di bawah per tahun. Keringanan tersebut diberikan dalam waktu dua tahun dan dapat dievaluasi untuk diperpanjang,” paparnya.
Menurut Franky, bahwa pemberian insentif tax allowance atau pengurangan pajak tersebut akan memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
“Dalam tax allowance tersebut, perusahaan akan mendapatkan keringanan pajak penghasilan sebesar 5% setiap tahun dari nilai investasi, selama 6 tahun,” ungkapnya. (abi)
BACA JUGA:
- Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII Berkaitan dengan Industri Padat Karya dan Agraria
- Firmanzah Minta Jokowi-JK Evaluasi Enam Paket Kebijakan Ekonominya
- Pemerintah Berencana Akan Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII
- Paket Kebijakan VI Atur Kawasan Ekonomi Khusus
- Besok Sore, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI Diumumkan
Bagikan
Berita Terkait
Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker

Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya

Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia

BGN Klaim Rp 1 Picu Investasi Rp 5 Dalam Program Makan Bergizi Gratis

Riset Prasasti: ICOR Ekonomi Digital 4,3, Dinilai Lebih Efisien Dibanding 17 Sektor Lain

Apple Pilih Gelontorkan Investasi Rp 1.627 Triliun di AS, Investasi di Indonesia Diklaim Terus Lanjut

Redam Fenomena Rojali, Pemerintah Povinsi DKI Jakarta Gelar JITEX 2025

Investasi Danantara Diyakini Jadi Motor Penggerak Ekonomi, Pertumbuhan Ekonomi Bisa Capai 7 Persen

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
