Paket Kebijakan Ekonomi VII Sasar Investasi Padat Karya
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani (kiri) di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (25/8). (Foto Antara/Reno Esnir)
Merahputih Bisnis - Pemerintah optimistis bahwa Paket Kebijakan Ekonomi tahap VII yang diluncurkan kemarin, Jumat (4/12), akan membawa dampak positif dalam meningkatkan daya saing investasi sektor padat karya.
Dalam paket kebijakan tersebut, ada tiga poin utama yang berkaitan erat dengan peningkatan daya saing sektor padat karya. Pertama adalah insentif tax allowance untuk industri garmen dan industri sepatu, kedua insentif keringanan pajak penghasilan (PPh 21) untuk kedua industri tersebut, serta ketiga layanan izin investasi 3 jam yang menghasilkan 8 produk perizinan ditambah 1 surat booking tanah.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan, Paket Kebijakan Ekonomi tahap VII yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menunjukkan komitmen pemerintah terhadap sektor padat karya. Terlebih, dalam komunikasi dengan investor, mereka mengkhawatirkan daya saing dibandingkan negara lain terutama akibat cost of production yang lebih tinggi.
“Paket kebijakan ini diharapkan berdampak positif tidak hanya bagi investor existing yang mengalami masalah, namun juga menarik minat investasi baru maupun perluasan di sektor padat karya tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada merahputih.com, Sabtu (5/12).
Menurut Franky, perusahaan yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan tersebut adalah perusahaan yang memperkerjakan minimal 5.000 orang, kemudian menyampaikan daftar pegawai perusahaan, serta hasil produksi yang diekspor minimal 50% dihitung dari hasil ekspor tahun sebelumnya.
“Keringanan diberikan untuk laporan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta di bawah per tahun. Keringanan tersebut diberikan dalam waktu dua tahun dan dapat dievaluasi untuk diperpanjang,” paparnya.
Menurut Franky, bahwa pemberian insentif tax allowance atau pengurangan pajak tersebut akan memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
“Dalam tax allowance tersebut, perusahaan akan mendapatkan keringanan pajak penghasilan sebesar 5% setiap tahun dari nilai investasi, selama 6 tahun,” ungkapnya. (abi)
BACA JUGA:
- Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII Berkaitan dengan Industri Padat Karya dan Agraria
- Firmanzah Minta Jokowi-JK Evaluasi Enam Paket Kebijakan Ekonominya
- Pemerintah Berencana Akan Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII
- Paket Kebijakan VI Atur Kawasan Ekonomi Khusus
- Besok Sore, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI Diumumkan
Bagikan
Berita Terkait
Toyota Bakal Gelontorkan Rp 1,6 Trilun di Proyek Hilirisasi Timah dan Tembaga
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Presiden Prabowo Perintahkan Segera Eksekusi Proyek Hilirisasi Senilai Rp 600 Triliun
Beri ‘Karpet Merah’ untuk Investasi Asing di Indonesia, Prabowo Tegaskan Harus Buat Nyaman Investor
Total Transaksi Kripto Tembus Rp360,3 Triliun di Tengah Gejolak Global, Pintu Bocorkan Rahasia Token yang Paling Diburu Existing Users
Menteri PU Klaim Investasi Tol Masih Sangat Menarik, 2 Dari 4 Rencana Proyek Tol Rampung Due Diligence
Kolaborasi Lintas Sektor Penyedia Layanan Aset Digital dan Platform Keuangan Digital Beri Kuliah Umum Rahasia Cuan di Dunia Blockchain untuk Para Profesional
Perusahaan Otomotif Jepang Bakal Investasi Bangun Pabrik Etanol di Indonesia, Mobil Jepang Sudah Bisa Pakai BBM Capuran Etanol
DEN Klaim 27 Pabrik Bakal Dibuka di Jateng, Ada 130 Ribu Lowongan Kerja
Adjustable Leverage dan Initial Margin Buffer Bakal Tingkatkan Pengalaman Trading di Pintu