Paket Kebijakan Ekonomi VII Sasar Investasi Padat Karya


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani (kiri) di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (25/8). (Foto Antara/Reno Esnir)
Merahputih Bisnis - Pemerintah optimistis bahwa Paket Kebijakan Ekonomi tahap VII yang diluncurkan kemarin, Jumat (4/12), akan membawa dampak positif dalam meningkatkan daya saing investasi sektor padat karya.
Dalam paket kebijakan tersebut, ada tiga poin utama yang berkaitan erat dengan peningkatan daya saing sektor padat karya. Pertama adalah insentif tax allowance untuk industri garmen dan industri sepatu, kedua insentif keringanan pajak penghasilan (PPh 21) untuk kedua industri tersebut, serta ketiga layanan izin investasi 3 jam yang menghasilkan 8 produk perizinan ditambah 1 surat booking tanah.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan, Paket Kebijakan Ekonomi tahap VII yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menunjukkan komitmen pemerintah terhadap sektor padat karya. Terlebih, dalam komunikasi dengan investor, mereka mengkhawatirkan daya saing dibandingkan negara lain terutama akibat cost of production yang lebih tinggi.
“Paket kebijakan ini diharapkan berdampak positif tidak hanya bagi investor existing yang mengalami masalah, namun juga menarik minat investasi baru maupun perluasan di sektor padat karya tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada merahputih.com, Sabtu (5/12).
Menurut Franky, perusahaan yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan tersebut adalah perusahaan yang memperkerjakan minimal 5.000 orang, kemudian menyampaikan daftar pegawai perusahaan, serta hasil produksi yang diekspor minimal 50% dihitung dari hasil ekspor tahun sebelumnya.
“Keringanan diberikan untuk laporan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta di bawah per tahun. Keringanan tersebut diberikan dalam waktu dua tahun dan dapat dievaluasi untuk diperpanjang,” paparnya.
Menurut Franky, bahwa pemberian insentif tax allowance atau pengurangan pajak tersebut akan memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
“Dalam tax allowance tersebut, perusahaan akan mendapatkan keringanan pajak penghasilan sebesar 5% setiap tahun dari nilai investasi, selama 6 tahun,” ungkapnya. (abi)
BACA JUGA:
- Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII Berkaitan dengan Industri Padat Karya dan Agraria
- Firmanzah Minta Jokowi-JK Evaluasi Enam Paket Kebijakan Ekonominya
- Pemerintah Berencana Akan Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII
- Paket Kebijakan VI Atur Kawasan Ekonomi Khusus
- Besok Sore, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI Diumumkan
Bagikan
Berita Terkait
Bitcoin dan Ethereum Ikut Terpengaruh, Trader Crypto Perlu Waspadai Dampak Peristiwa Global

Pasar Derivatif Kripto Indonesia Menggeliat, Pintu Catat Peningkatan Signifikan

Kunjungi Expo 2025 Osaka, Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Proyek Investasi Rp 392 Triliun

Tokenisasi Aset Saham Global untuk Investor Kripto Mulai Diperdagangkan Secara On-chain

Strategi Arbitrase dalam Trading Kripto, Cara Cerdas Raih Keuntungan dari Fluktuasi Harga

Mengenal Pembaruan Hard Fork dan Soft Fork pada Bitcoin

Alasan Bitcoin Jadi Solusi Investasi Menarik di Tengah Ancaman Inflasi

Empat Alasan Cryptocurrency Memiliki Nilai Signifikan dan Layak Dipertimbangkan Sebagai Aset Investasi Jangka Panjang

Analisis Sentimen Pasar Bisa Jadi Strategi Pahami Dinamika Harga Aset Kripto

Pintu Meraih Penghargaan Kategori Komitmen Edukasi Tertinggi dalam Industri Kripto pada Ajang Anugerah Ksatria CFX 2025
