Dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri, Haris Azhar Belum Tahu Statusnya Tersangka
Koordinator KontraS haris Azhar (Foto Facebook)
MerahPutih Nasional - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri atas tuduhan pecemaran nama baik. Kabar ini dibenarkan oleh Haris, tapi yang bersangkutan belum tahu statusnya sebagai saksi atau tersangka seperti yang beredar di media massa.
Haris dilaporkan tiga institusi tersebut terkait cerita Freddy Budiman yang dibeberkannya beberapa saat sebelum eksekusi mati terhadap gembong narkoba itu.
"Iya. Ada tiga laporan dari TNI, Polisi, dan BNN," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Menurut penjelasan Agus, Haris dilaporkan sejak Selasa (2/8) pagi dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Haris sendiri saat dikonfirmasi membenarkan kabar pemanggilan dirinya, tapi soal statusnya dia sendiri belum tahu.
"Saya dilaporkan TNI dan BNN ke Polisi. Soal TSK saya belum tahu," kata Haris melalui pesan singkat.
Sementara itu, Haris juga sudah membantah melalui Twitter bahwa statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selamat pagi. Update: sampai pg ini saya belum terinformasikan sbg tersangka oleh Polisi. Hanya mdgr td malam bahwa saya terlapor.
— Haris Azhar (@haris_azhar) 3 Agustus 2016
Seperti diketahui, terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman sempat bertemu Koordinator KontraS) Haris Azhar terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba. Hal itu disampaikan Freedy kepada Haris saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Setiap kali akan mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari Tiongkok.
"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris seperti dituturkan Freddy. Harga sebutir narkoba yang dibeli dari Tiongkok, menurut Freedy kepada Haris, seharga Rp5.000. Sehingga, Freddy tidak menolak jika ada yang menitipkan harga karena ia bisamengambil keuntungan Rp200.000-Rp300.000 per butir. Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir. (Ard)
BACA JUGA:
- Soal Kasus Freddy Budiman, BNN Tunggu Bukti yang Kuat
- Badrodin Haiti: Eksekusi Freddy Budiman akan Dipercepat
- BNN: Sabu dalam Pipa Kiriman dari Cina
- Perangi Narkoba, BNN Gencar Sosialisasi kepada Para Siswa di Solo
- Bupati Ogan Ilir Diamankan BNN
Bagikan
Berita Terkait
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
BNN Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Sumbar ke Banten, Libatkan Seorang Perempuan
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta