Bupati Ogan Ilir Diamankan BNN


Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi (foto: situs Pemkab Ogan Ilir)
MerahPutih Nasional- Badan Narkotika Nasional (BNN) amankan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi lantaran diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi BNN, penangkapan pria beumur 27 tahun itu dilakukan pada hari minggu (13/3) pukul 18.30 WIB di rumah pribadinya, Jalan Musyawarah III, Karanganyer Gandus, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Bersama AWN, BNN juga mengamankan tiga orang yang diduga merupakan anak buah Bupati. Ketiga orang tersebut berinisial MU, DA dan JU.
Dari hasil penggerebekan di rumah pribadi AWN, petugas memang tidak menemukan barang bukti. Namun, saat digelandang ke kantor BNN Sumatera Selatan, hasil tes urine, bupati dan ketiga anak buahnya positif sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, keempat tersangka selanjutnya diterbangkan menuju BNN pusat.
Akibat penyalagunaan narkotika dan obat terlarang ini, Bupati Ogan Ilir bersama anak buahnya terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sebagaimana tertera dalam pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
- Propam Polri Bakal Lakukan Razia Anggota Pemakai Narkoba
- Kemenpora Bakal Bentuk Satgas Anti Narkoba di 1.500 Desa
- Negara Darurat Narkoba, Separuh Penghuni Lapas Pengguna Narkoba
- Jokowi Perintahkan Perangi Narkoba Gila-gilaan
- BNN Gandeng KONI untuk Berantas Narkoba
Bagikan
Berita Terkait
Saatnya Pejabat Hentikan Pamer Harta di Media Sosia, Tidak Tepat Secara Moral dan Etika

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Kenang Sosok Kwik Kian Gie, Hatta Rajasa: Selalu Terbuka dalam Perbedaan Pendapat

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Komisi II DPR Sarankan Para Pejabat Bebal Dengarkan Ancaman Prabowo

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
