Perangi Narkoba, BNN Gencar Sosialisasi kepada Para Siswa di Solo

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 24 Mei 2016
Perangi Narkoba, BNN Gencar Sosialisasi kepada Para Siswa di Solo

Petugas BNN Pusat memberikan penyuluhan bahaya narkoba kepada para siswa SMP di Solo (Foto: MP/Win)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Melihat tingginya kasus angka narkoba yang terjad di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat mulai melakukan penyuluhan-penyuluhan, khusunya di instansi pendidikan. Seperti yang terlihat, Selasa (24/5) siang, BNN melakukan penyuluhan di sejumlah sekolah SMP dan SMA yang ada di Kota Solo. 

Salah satunya di SMP Negeri 11 Solo. Ratusan siswa kelas IX mendapatkan penyuluhan tentang bahaya obat-obatan terlarang tersebut. 

Bidang Penyuluhan Khusus Pendidikan BNN Pusat Tomsil mengatakan, ini merupakan salah satu langkah nyata yang pihaknya lakukan. Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa negara Indonesia saat ini sedang darurat narkoba. Sehingga, BNN harus turun tangan untuk menagani semua ini. 

Para siswa di Solo serius mempehatikan penjelasan petugas BNN Pusat (Foto: MP/Win)

“Ada lima Provinsi yang kami datangi, salah satunya Jawa Tengah dan kami memilih Kota Solo. Kami melihat anak usia remaja sangat rentan terkena narkoba,” jelasnya kepada wartawan di sela kegiatan. 

Dilain sisi, ia juga meminta peran sekolah untuk aktif melakukan penedakatan dengan siswa, salah satunya fungsi Bimbingan Konseling (BK) terus dikedepannkan. Ia meminta kepada guru BK untuk mau mendengarkan keluh kesah seorang siswa.

Karena terkadang ketika seorang siswa mendapati masalah, mereka binggung mau meminta solusi kepada siapa, hingga obat-obatan terlarang terkadang menjadi pelampiasannya. 

Sementara itu Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMP Negeri 11 Solo, Waluya Sudadi menilai, kegiatan ini sangat penting. Karena menjadi modal seorang siswa tersebut sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, yakni SMA.(Win)

BACA JUGA:

  1. Direvitalisasi, Museum Keraton Solo Tetap Layani Pengunjung
  2. Keraton Kasunanan Solo Mulai Direvitalisasi
  3. Tolak Relokasi, PKL Sunday Market Solo Geruduk Balaikota
  4. Mengenal Tugu Kebangkitan Nasional di Solo
  5. Pemkot Solo Berhasil Amankan Dua Pelaku Vandalisme
#Solo # Badan Narkotika Nasional (BNN) #Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD
Sekar sendiri menjadi ketua DPD Golkar Solo sejak April 2023-2025 dalam dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Golkar Kota Solo.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD
Indonesia
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Syarat-syarat pembuatan SKCK di polsek meliputi fotokopi KTP satu lembar, fotokopi KK satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir satu lembar, pas foto ukuran 4 x 6 empat lembar, serta bukti kepesertaan aktif program JKN.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Indonesia
Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik
Pemkot Solo melakukan kontrol supaya anak-anak bisa mengambil sisi positifnya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Indonesia
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Pemkot Solo secara pelan-pelan mengembalikan fungsi Sriwedari.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Indonesia
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Kementerian PU bersama DPUPR masih akan melakukan kajian lebih detail sebelum menentukan arah perbaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Indonesia
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Karena situasi dan kondisi yang berangsur pulih, pemkot mencabut Status Siaga Darurat.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Indonesia
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Mobil ditemukan dalam keadaan kosong tanpa ada uang maupun sejumlah barang hasil curian.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Bagikan