BNN: Sabu dalam Pipa Kiriman dari Cina

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 15 Juni 2016
BNN: Sabu dalam Pipa Kiriman dari Cina
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Prambudi menjawab pertanyaan wartawan didampingi Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (paling kanan) di Rawa Bebek, Jakarta Utara, Selasa (14/6). (Foto Twitter @beacukaiRI)

MerahPutih Nasional - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditjen Bea dan Cukai membongkar jaringan pengedar sabu di Lapas Cipinang. Petugas menyita 9 buah pipa besi yang di dalamnya terdapat sekira 40 kg sabu kristal serta meringkus lima orang tersangka, masing-masing berinisial HE, EN, ED, GN dan DD. 

BNN dan Ditjen Bea dan Cukai menggerebek sebuah rumah di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/6) lalu. Petugas mengamankan tersangka ED, GN dan DD di lokasi kejadian, sementara HE dan istrinya, EN, diamankan di kediamannya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. HE diketahui merupakan mantan napi Lapas Cipinang yang saat ini berstatus bebas bersyarat. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini melibatkan napi Lapas Cipinang berinisial AK yang diduga tergabung dalam jaringan Narkotika Freddy Budiman. HE mengenal AK semasa berada di dalam Lapas yang sama dan AK memiliki kendali penuh terhadap penyelundupan sabu tersebut.

Dari aksinya, HE menerima upah Rp50-150 juta per transaksi, sementara ED, GN dan DD mendapat upah masing-masing Rp10 juta per transaksi.

Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, timnya bersama tim DJBC, yang dipimpin Dirjen Bea dan Cukai, Heru Prambudi sudah lama membidik para pelaku. 

"Sabu ini baru seminggu tiba dari Cina dan digerebek di salah satu rumah di kawasan Rawa Bebek yang sehari-harinya dibuat pabrik pembuatan mie telur. Dan modus ini dengan pipa ini baru dan susah terdeteksi," kata Buwas, demikian sapaan akrab Budi Waseso 

Sementara Heru Pambudi mengatakan, pihaknya senantiasa melakukan analisa impor untuk mencegah masuknya barang haram itu ke Indonesia. 

"Inilah adalah sinergi yang terbangun yang membuahkan hasil. Pengungkapan ini kesulitannya tinggi, karena modus baru dengan pipa baja tebal yang tidak dapat ditembus x-ray. Selain itu, sindikat narkoba ini dalam membuat dokumen juga rapi dengan membayar bea masuk yang benar dengan keterangan pipa digunakan untuk hydrolik pump," ujarnya. 

Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:

  1. Perangi Narkoba, BNN Gencar Sosialisasi kepada Para Siswa di Solo
  2. Bupati Ogan Ilir Diamankan BNN
  3. BNN Intai Jalur Masuk Narkoba Melalui Pelabuhan
  4. BNN Yogyakarta Ciduk Pemasok Sabu Pimpinan Bank Swasta
  5. BNN Wacanakan Penggerebekan Lapas Tanpa Prosedur

 

#Bea Cukai #Komjen Pol Budi Waseso # Badan Narkotika Nasional (BNN) #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan