Batal Umumkan Capim KPK Tersangka, Reputasi Polri Jadi Perbincangan

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Senin, 31 Agustus 2015
Batal Umumkan Capim KPK Tersangka, Reputasi Polri Jadi Perbincangan
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso diwawancarai wartawan beberapa waktu silam (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

MerahPutih Nasional - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri batal mengumumkan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi.

Korps Bhayangkara itu semula sesumbar bakal membuka ke publik identitas capim KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore (31/8). Namun, secara mendadak Bareskrim Polri batal mengumumkannya dengan dalih mengumumkan tersangka merupakan tindakan melanggar hukum.

"Itu namanya melanggar equality before the law. Sampai kapanpun saya tidak akan pernah mengumumkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/8).

Jenderal bintang satu itu membantah bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap capim KPK yang menyandang status tersangka dugaan korupsi. Terkait ucapannya yang akan merilis kasus pada Senin (31/8) itu bukan kasus capim KPK, melainkan kasus lain.

"Gelar perkara hari Senin ini untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan satu kasus yang nanti saya beritahu apa kasus itu," tandasnya.

Dihubungi terpisah pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar Lesmana mengaku aneh dengan sikap Bareskrim Polri yang tiba-tiba berubah sikap dan membatalkan mengumumkan capim KPK yang menyandang status tersangka.

Ganjar menilai tidak ada alasan bagi Polri untuk menutupi seseorang menjadi tersangka. Karena itu ia merasa sikap Bareskrim Polri sangat aneh dan ganjil.

"Kalau saya membaca Polri ada kepentingan," katanya saat dihubungi Merahputih.com, Senin malam.  

Sementara itu politikus Partai Gerindra Martin Hutabarat mengaku geram dengan sikap Bareskrim Polri yang dinilainya terlalu sesumbar akan segera merilis capim KPK dengan status tersangka. Pada kenyataanya janji Bareskrim mengungkap capim KPK tersangka tidak pernah terbukti.

"Bareskrim terlalu sesumbar membuat pernyatan di pers," ujar anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, ketika dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Senin (31/8).

Buktinya, janji tersebut dilanggar sendiri oleh Bareskrim. Kata Martin, tindakan ini jelas akan mencoreng nama Polri sendiri.

"Dan terbukti tidak ada tersangka. Ini membuat reputasi Polri jadi perbincangan," katanya.

Diberitakan sebelumnya Bareskrim Mabes Polri mengatakan pihaknya akan segera mengungkap nama capim KPK yang menyandang status tersangka. Bareskrim mengaku capim KPK yang menjadi tersangka adalah mantan pejabat negara.

Perkara capim KPK itu diklaim Bareskrim sudah diselidiki sekitar beberapa bulan lalu. Penyelidikan dilakukan lantaram Bareskrim mengaku menerima laporan. Dari hasil penyelidikan Bareskrim menyimpulkan bahwa perkara hukum yang menjerat capim KPK masuk dalam ranah korupsi.

Bareksim berjanji akan membuka inisial capim KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka pada Senin (31/8).

"Ya penyidik menyatakan predikat crime-nya korupsi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edison Simanjuntak, Minggu (30/8). (mad/fdi/bhd)

BACA JUGA:  

Penetapan Capim KPK Sebagai Tersangka Bermotif Politik? 

Soal Capim KPK Tersangka, DPR Nilai Bareskrim Hanya Sesumbar   

Batal Umumkan Capim KPK Tersangka, Polri Dinilai Aneh 

Bareskrim Bantah Bakal Umumkan Kasus Capim KPK 

Capim KPK Jadi Tersangka, Berikut Inisialnya

 

#Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak #Kabareskrim Polri #Capim KPK
Bagikan
Bagikan