Batal Umumkan Capim KPK Tersangka, Polri Dinilai Aneh


Gedung KPK (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Nasional - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Lesmana menganggap aneh langkah Kepolisian RI (Polri) yang berjanji akan mengungkap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan status tersangka. Namun, hingga Senin sore janji tersebut dilanggar sendiri oleh Polri dengan alasan pengungkapan status tersangka seseorang itu dilarang.
"Aneh. Kalau saya membaca ini Polri ada kepentingan," kata Ganjar kepada Merahputih.com, di Jakarta, Senin (31/8).
Menurut Ganjar, tidak ada alasan bagi Polri untuk menutup-nutupi seseorang menjadi tersangka. Bahkan, wajib hukumnya seseorang yang dijadikan tersangka tersebut diberi tahu pertama kali.
"Dia berhak tahu karena untuk menyiapkan pembelaan. Untuk mengumumkan penetapan tersangka itu bukan rahasia," kata Ganjar.
Ditambahkan Ganjar, kalau tidak ingin menyampaikan Polri sebaiknya diam saja. Atau, Polri bisa menyampaikan secara tertutup kepada yang bersangkutan bahwa telah dijadikan tersangka.
"Kalau tertutup begini nggak boleh, apalagi menghalangi sesorang di proses seleksi," tandasnya.
Seperti diberitakan Merahputih.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, Polri akan mengumumkan capim KPK yang telah ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi.
Namun, hingga Senin malam, pengumuman tersebut batal dikarenakan berbagai alasan. Salah satunya, Polri menekankan azaz equality before the law yang menyatakan haram untuk menyaampaikan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di muka publik.
"Informasi yang beredar bahwa Polri akan mengumumkan tersangka seperti, tidak ada, tidak benar," ujar Victor di kantornya, Senin (31/8). (mad)
BACA JUGA:
Bareskrim Bantah Bakal Umumkan Kasus Capim KPK
Capim KPK Jadi Tersangka, Berikut Inisialnya
Bareskrim Polri: Capim KPK yang Jadi Tersangka Mantan Pejabat Negara
Pansel KPK Belum Temukan Capim KPK Ideal
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
