Capim KPK Jadi Tersangka, Berikut Inisialnya


Gedung KPK (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Nasional - Meski sudah mengatakan adanya calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang ditetapkan sebagai tersangka hingga kini Bareskrim Mabes Polri belum mau membuka identitas capim KPK tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak membenarkan bahwa capim KPK yang ditetapkan pihaknya adalah mantan pejabat negara.
"Yang jelas begitulah," katanya saat dihubungi, Minggu (30/8).
Jenderal bintang satu itu menambahkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan beberapa bulan terhadap capim KPK yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengaku penyelidikan dilakukan atas laporan yang disampaikan langsung kepada penyidik. Namun ia enggan membuka identitas pelapor tersebut.
"Senin sore baru akan kita umumkan," tandasnya.
Beredar kabar di kalangan wartawan yang biasa meliput di Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa capim KPK yang menjadi tersangka masuk dalam 19 besar capim KPK.
Kabar santer yang tersiar ada tiga inisial nama capim KPK yang disebut-sebut sebagai tersangka. Mereka adalah JB, JA dan MB. Belakangan Bareskrim Mabes Polri menegaskan hanya ada satu nama yang sudah ditetapkan pihaknya menjadi tersangka terkait dugaan korupsi. Bareskrim Polri akan mengumumkan capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore (31/8).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak memastikan bahwa capim KPK yang menjadi tersangka bukan capim KPK yang juga Plt Pimpinan KPK, Johan Budi.
Jenderal bintang satu itu menambahkan sosok JB (Johan Budi) memang bermasalah, namun kasusnya tidak diproses.
"Bukan JB. Tapi memang JB itu bermasalah, hanya kasusnya tidak diproses," katanya Sabtu (29/8).
Untuk diketahui Johan Budi dilaporkan oleh Direktur Goverment Against Corruption and Discrimination Andar Situmorang pada Februari lalu lantaran bertemu dengan terpidana korupsi M. Nazaruddin.
Dalam laporannnya Andar menuding setidaknya Johan Budi dan mantan Bendaraha Umum DPP Partai Demokrat bertemu lima kali dalam kurun waktu 2008-2011. Padahal saat itu Nazaruddin akan berperkara di KPK.
Johan dianggap melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36, Pasal 37, yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, 66, dan 67 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:
Bareskrim Polri: Capim KPK yang Jadi Tersangka Mantan Pejabat Negara
Koalisi Masyarakat Sipil: Jangan Pilih Capim KPK yang Suka Cari Popularitas
Alasan Mahfud MD Tidak Daftar Capim KPK
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
