Bantu Kubur Engeline, Pembantu Margriet Divonis 10 Tahun


Agus Tae Hamda May (Foto screenshot youtube)
MerahPutih Nasional - Agus Tae Hamda May, pembantu di rumah ibu angkat Engeline (Angeline) diputuskan turut bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Agus dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga menilai terdakwa dianggap bersalah karena turut membantu pembunuhan dan menyembunyikan peristiwa pembunuhan yang dilakukan ibu angkat Engeline, Margriet C. Megawe.
"Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban," kata Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga saat pebacan putusan di PN Denpasar, Bali, Senin (29/2) seperti dikutip AntaraNews.
Agus didakwa dengan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Namun, putusan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU.
Hakim tidak sependapat dengan Pasal yang dikenakan JPU, namun memutuskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya dan terdakwa masih muda.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Hotman Paris Hutapea menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Seperti diketahui, sebelumnya Agus sempat mengaku sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan bocah berusia delapan tahun itu. Belakangan ia membantah semua keterangannya di depan penyidik dan menyebut ibu angkat Engeline-lah yang melakukan pembunuhan dengan memberi kesaksian pelaku membenturkan kepala bocah malang itu ke tembok.
Agus mengatakan terpaksa mengakui pembunuhan yang tidak dilakukannya karena iming-iming pemberian uang sebesar Rp200 juta dari Margriet. Kemudian ia turut menguburkan jenazah Engeline di halaman belakang rumah Margriet di jalan Sedap Malam, Bali.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran

Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing

Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan

Sosok Dwi Hartono, 'Sang Motivator' yang Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

15 Orang Jalani Proses Hukum, Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Misteri Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih: 15 Pelaku Ditangkap Polisi

Mengejutkan, Ada 'Oknum Aparat' di Balik Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
