Bantu Kubur Engeline, Pembantu Margriet Divonis 10 Tahun

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 29 Februari 2016
Bantu Kubur Engeline, Pembantu Margriet Divonis 10 Tahun

Agus Tae Hamda May (Foto screenshot youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Agus Tae Hamda May, pembantu di rumah ibu angkat Engeline (Angeline) diputuskan turut bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Agus dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun. 

Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga menilai terdakwa dianggap bersalah karena turut membantu pembunuhan dan menyembunyikan peristiwa pembunuhan yang dilakukan ibu angkat Engeline, Margriet C. Megawe.    

"Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban," kata Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga saat pebacan putusan di PN Denpasar, Bali, Senin (29/2) seperti dikutip AntaraNews. 

Agus didakwa dengan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Namun, putusan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. 

Hakim tidak sependapat dengan Pasal yang dikenakan JPU, namun memutuskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya dan terdakwa masih muda.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Hotman Paris Hutapea menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Seperti diketahui, sebelumnya Agus sempat mengaku sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan bocah berusia delapan tahun itu. Belakangan ia membantah semua keterangannya di depan penyidik dan menyebut ibu angkat Engeline-lah yang melakukan pembunuhan dengan memberi kesaksian pelaku membenturkan kepala bocah malang itu ke tembok. 

Agus mengatakan terpaksa mengakui pembunuhan yang tidak dilakukannya karena iming-iming pemberian uang sebesar Rp200 juta dari Margriet. Kemudian ia turut menguburkan jenazah Engeline di halaman belakang rumah Margriet di jalan Sedap Malam, Bali. 

BACA JUGA:

  1. Tok! Ibu Angkat Engeline Dihukum Seumur Hidup 
  2. Setelah Dijambak, Kepala Engeline Dibanting ke Lantai
  3. Tersangka Pembunuh Engeline Babak Belur Dikeroyok Para Tahanan
  4. Engeline dan Akhir Drama Alibi Margriet Sang Ibu Angkat
  5. Arist Merdeka: Mengapa Engeline Diangkat kalau Kemudian Dibunuh?
#Pembunuhan #Margriet C Megawe #Agus Tae Hamba May #Agus Tay Hamba May #Bocah Angeline #Engeline
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Kerangka Alvaro berhasil diidentifikasikan berdasarkan sampel DNA ibunya Arum Indah dan bukti primer struktur gigi korban.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Indonesia
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Awalnya, tim forensik telah menemukan sejumlah bagian kerangka lain Alvaro di lokasi pembuangan, tetapi datang lagi ke Tenjo untuk mencari rahang korban.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Indonesia
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Ibu Alvaro mengungkapkan pihak keluarga telah berangkat untuk menjemput jenazah anaknya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Indonesia
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Keluarga korban membenarkan telah menerima hasil tes DNA itu. Jenazah Alvaro di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur rencananya akan dijemput keluarga hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Indonesia
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Prarekonstruksi digelar tak lama setelah Alex ditangkap, atau sebelum ditemukan tewas di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Indonesia
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Indonesia
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Nicolas menekankan bahwa kondisi psikologis Arum harus diperhatikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Indonesia
Rangkaian Aksi Kejam Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro dalam 3 Menit
Alvaro bocah 6 tahun tewas di tangan ayah tirinya hanya dalam waktu tiga menit.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Rangkaian Aksi Kejam Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro dalam 3 Menit
Indonesia
Olah TKP Pembunuhan Alvaro di Tenjo, Polisi Temukan Rahang Bawah Gigi Anak
Hasil pencarian menemukan lima sampel diduga tulang korban Alvaro.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Olah TKP Pembunuhan Alvaro di Tenjo, Polisi Temukan Rahang Bawah Gigi Anak
Indonesia
Ditemukan Lagi 5 Sampel Baru Diduga Kerangka Alvaro di Tenjo Bogor
Kepolisian turut melibatkan unit anjing pelacak (K9) guna menyisir area penemuan awal kerangka Alvaro yang diduga masih tertinggal di sana.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Ditemukan Lagi 5 Sampel Baru Diduga Kerangka Alvaro di Tenjo Bogor
Bagikan