Arist Merdeka: Mengapa Engeline Diangkat kalau Kemudian Dibunuh?

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 30 Juni 2015
Arist Merdeka: Mengapa Engeline Diangkat kalau Kemudian Dibunuh?
Engeline (kiri) dan Margriet Megawe (Facebook Find Angeline - Bali's Missing Child)

MerahPutih, Kriminal-Ibu angkat Engeline (sebelumnya ditulis Angeline), Margriet Christina Megawe sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polda Bali. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyayangkan Engeline harus kehilangan nyawa justru di tangan ibu angkatnya.

"Dugaan Komnas PA bahwa pelaku kekerasan terhadap Engeline adalah orang-orang dekatnya memang terbukti. Buat apa Margriet mengangkat Engeline sebagai anak jika kemudian dibunuh?" ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada Merahputih.com, Selasa (30/6).

Saat ini polisi masih mencari motif di balik pembunuhan Engeline. Komnas PA menyatakan akan membantu mengawal kasus ini hingga ditemukan motif Engeline dibunuh ibu angkatnya.

"Kami akan terus mengawal penuntasan kasus ini untuk pembuktian motif pembunuhan Engeline. Kami akan membantu menelusuri mengapa seorang ibu angkat yang tadinya mau mengasuh dan merawat Engeline, justru menjadi tersangka pembunuhnya,” sambung Arist.

Saat disinggung soal kemungkinan adanya perebutan warisan, Arist menyerahkan pembuktian kepada aparat berwajib. "Tugas Komnas PA mengawal penuntasan kasus ini hingga ditemukan motif pembunuhan Engeline," katanya.

Polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka otak pembunuhan Engeline berdasarkan tiga alat bukti. Bukti pertama berdasarkan keterangan tersangka Agust Tay (Agus) sebagai saksi. Bukti kedua, keterangan Agus tersebut dikuatkan dengan kesesuaian dari hasil autopsi tim forensik RS Sanglah, Denpasar. Sedangkan bukti ketiga, bahwa keterangan tersangka AG selaku saksi juga dikuatkan dengan keterangan dari dokter ahli forensik.

Margriet dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal penelantaran anak sesuai pasal 77b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Sementara tersangka lainnya, Agus dijerat Pasal 340 juncto 56 KUHP dan Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP. (Luh)

Baca Juga:

Engeline dan Akhir Drama Alibi Margriet Sang Ibu Angkat 

Kasus Engeline, Kejahatan yang (Nyaris) Sempurna  

Tiga Alat Bukti Ini Jadi Dasar Penetapan Tersangka Ibu Angkat Engeline 

Margriet Resmi Tersangka Pembunuhan Engeline

 

#Arist Merdeka Sirait #Margriet C Megawe #Angeline #Engeline
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan