Anggota MKD Fraksi Golkar: Status Rekaman Sudirman Said Ilegal


Anggota MKD Fraksi Golkar Ridwan Bae. (Foto: Twitter/@Ir_rbae)
MerahPutih Politik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kembali bersidang, terkait dugaan pencatutan nama presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/11).
Dalam sidang internal itu, MKD kembali menyoroti soal rekaman yang dianggap melanggar hukum.
Anggota MKD Fraksi Golkar Ridwan Bae mengatakan, rekaman yang dilakukan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menteri Energi dam Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said adalah ilegal dan melanggar hukum.
"Itu sama saja penyadapan, ada semua landasannnya, dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," katanya kepada awak media, di gedung DPR, Senin (30/11).
Dijelaskannya, pihak yang berhak melakukan penyadapan adalah lembaga hukum, bukan perorangan atau perusahanaan.
Meskipun rekaman dijadikan bukti penyimpangan oleh Sudirman Said, Politisi Golkar yang baru saja duduk di MKD itu tetap mengotot itu adalah ilegal, lantaran tanpa izin.
"Harus ada izin, apalagi ini rekaman sudah lama kenapa baru dibuka sekarang," ujarnya. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
