Aktivis HAM Minta KPI Cabut Surat Edarannya


Ilustrasi LGBT (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Peristiwa - Isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) saat ini masih menjadi perbincangan hangat. Bahkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam surat edaran No 203/K/KPI/02/16, KPI melarang laki-laki bergaya seperti wanita untuk tayang di televisi.
Menanggapi hal tersebut kelompok aktivis yang menamakan dirinya Front Pembela Keberagaman Indonesia (FPKI) mendatangi kantor KPI untuk menyatakan keberatan. FPKI menganggap keputusan KPI tersebut adalah salah satu diskriminasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kita tadi datang ke KPI untuk audiensi dan meminta mereka mencabut surat edaran tersebut. Karena kita pandang itu merendahkan perempuan, yang kedua KPI menolak keberagaman," ucap Luviana humas FPKI kepada merahputih.com di Jakarta, Selasa (1/3).
Sebanyak 30 orang dari berbagai organisasi datang untuk audiensi tersebut. Meskipun berjalan singkat, dalam audiensi itu KPI berjanji akan membahas ulang keputusannya dalam rapat paripurna.
"KPI akan membahas yang ada di forum ini dan akan dibawa ke rapat paripurna. Intinya itu," terang Luviana.(Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pride Month 2025 Sepi dari Ingar-Bingar Perusahaan Besar, Khawatir Trump Makin Keras terhadap LGBTQ

Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!

Kristen Stewart Akhirnya Menikahi Pasangan Sesama Jenisnya, Resepsi Digelar Sederhana di Restoran yang Asri

Imam Gay Muhsin Hendricks Dibunuh, Komnas HAM Afrika Selatan Kutuk Keras

Polisi Buka Profesi 56 Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Ada Guru Hingga Dokter

53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi

RUU Kesetaraan Pernikahan Disahkan, Ratusan Pasangan Sesama Jenis di Thailand Gercep Gelar Akad Nikah Massal

Politikus Daerah Sumbar Rancang Perda Terkait LGBT

Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Mengakui Pernikahan Sesama Jenis

Malaysia Larang Jam Pelangi, Pemakainya Bisa Dipenjara
