KontraS Cemas Ada Pejabat Kepolisian Sebut LGBT dengan Banci Kaleng
Seorang waria melintas di daerah Tebet, Jakarta Selatan. (MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Nasional - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) mencatat terdapat 17 pejabat negara baik eksekutif maupun legislatif yang mengeluarkan pernyataan diskriminatif terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Presiden dan Kapolri diharapkan tidak tinggal diam.
"Polisi di sini sangat rentan dan sangat strategis. Saya agak cemas kepada pejabat kepolisian dengan mengatakan banci kaleng atau semacamnya," ucapnya di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (25/2).
Satrio memberi contoh saat kelompok Solidaritas Perjuangan Demokrasi (SPD) yang ingin melakukan aksi di Tugu Yogyakarta beberapa waktu lalu. Saat itu SPD dihadang kepolisian lantaran ada satu aksi lain yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) datang lebih dulu. Aparat khawatir akan terjadi bentrok fisik antara massa SPD dengan FUI. Sebelumnya, FUI menyebar rilis dengan melakukan ancaman kekerasan kepada kelompok LGBT.
"Sekarang lebih bahaya karena pernyataan itu dilegitimasi oleh pernyataan pejabat negara. Akhirnya masyarakat yang hanya mengetahui di level agamanya masing-masing mereka membawanya ke wacana publik. Orang-orang yang seharusnya berada di tengah-tengah ternyata ikut-ikutan memprovokasi," ujar Satrio. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara