814.594 Situs Porno Berhasil Diblokir Kemenkominfo
Ilustrasi Pelacuran Online (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Nasional - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia angkat bicara terkait maraknya situs pornografi yang ada di Indonesia. Pasalnya beberapa situs pornografi tersebut telah berhasil diblokir.
"Kami telah berhasil memblokir situs porno sebanyak 814.594," ungkap Kepala Subbag Penyusunan Rancangan Peraturan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Ferdinandus Setu, saat ditemui merahputih.com di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (24/4).
Pria yang memangku jabatan eselon empat ini juga menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya telah mengungkapkan terkait kasus yang telah melanggar Undang-Undang pornografi dan IT, seperti diatur dalam Undang-Undang RI No 11 tahun 2008, dengan pasal 27 ayat 1, 2 dan 3.
"Berdasarkan peraturan tersebut, pihak kemenkominfo telah melakukan pemblokiran 2.784 dari berasal dari situs porno, 345 situs perjudian, 15 berasal dari sitis SARA, 83 situs penipuan dan 333 situs lainya, yang termasuk ke dalam situs yang disebut situs berbau negatif," tutupnya. (gms)
Baca Juga:
Nenek Ini Jadi Bintang Film Porno Jepang
Pelacuran "Online" Marak, Kriminolog Desak Kominfo Bertindak Tegas
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Grok X Nakal! Bernadya dan JKT48 Ngamuk Gara-Gara Chatbot Elon Musk Suguhkan Konten Dewasa Tanpa Sensor
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah