814.594 Situs Porno Berhasil Diblokir Kemenkominfo

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Jumat, 24 April 2015
814.594 Situs Porno Berhasil Diblokir Kemenkominfo
Ilustrasi Pelacuran Online (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih Nasional - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia angkat bicara terkait maraknya situs pornografi yang ada di Indonesia. Pasalnya beberapa situs pornografi tersebut telah berhasil diblokir.

"Kami telah berhasil memblokir situs porno sebanyak 814.594," ungkap Kepala Subbag Penyusunan Rancangan Peraturan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Ferdinandus Setu, saat ditemui merahputih.com di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (24/4).

Pria yang memangku jabatan eselon empat ini juga menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya telah mengungkapkan terkait kasus yang telah melanggar Undang-Undang pornografi dan IT, seperti diatur dalam Undang-Undang RI No 11 tahun 2008, dengan pasal 27 ayat 1, 2 dan 3.

"Berdasarkan peraturan tersebut, pihak kemenkominfo telah melakukan pemblokiran 2.784 dari berasal dari situs porno, 345 situs perjudian, 15 berasal dari sitis SARA, 83 situs penipuan dan 333 situs lainya, yang termasuk ke dalam situs yang disebut situs berbau negatif," tutupnya. (gms)

 

Baca Juga:

Nenek Ini Jadi Bintang Film Porno Jepang

Pelacuran "Online" Marak, Kriminolog Desak Kominfo Bertindak Tegas

Kemensos: Blokir Situs Porno, Peduli Amat dengan HAM

Pesta Bikini, DPR: Akan Lakukan Klarifikasi ke Sekolah

#Situs Dewasa #Pornografi
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Bagikan