Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, LPAPB Gugat SS


Foto: MP/ john abimanyu
Merahputih Nasional - Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas (LPAPB) menerima laporan kasus pencabulan terhadap 58 anak dibawah umur di Kediri, Jawa Timur. Hasil investasi yang berhasil dihimpun sekitar 16 korban oleh LPAB terdapat sekitar 17 korban sudah masuk ke kepolisian.
Perwakilan Masyarakat Peduli Kediri Ferdinand Hutahaean mengatakan pihaknya menggugat terhadap terdakwa SS (63) dengan tuntutan JPU pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Saat ini pelaku juga sudah ditetapkan juga sebagai terdakwa pada Pengadilan Negeri kabupaten Kediri juga hukum 14 tahun Penjara yang diajukan oleh Kejaksaan Kabupaten Negeri," ujar Ferdinand di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/5).
Ferdinan menambahkan para korban yang berani melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian sebanyak 16 orang. Sedang sisanya, takut, trauma, untuk melapor karena diintimidasi oleh SS.
"Sebagian korban takut melapor akibat intimidasi yang dilakukan oleh tersangka. Terdakwa juga sempat mengiming-imgin para korban diberikan uang sebesar Rp50 juta dan ancaman dibunuh oleh si korbang bila melaporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data yang dimiliki oleh Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia dan Brantas, korban terdata sebanyak 58 orang anak dibawah umur antara kelas 6 SD hingga kelas kelas 2 SMP atau berada dalam usia 11-14 tahun. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma

Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
