Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Yustinus Prastowo: Tax Amnesty Belum Bisa Diterapkan di Indonesia

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Jumat, 05 Juni 2015
Yustinus Prastowo: Tax Amnesty Belum Bisa Diterapkan di Indonesia

Forum Pajak Berkeadilan gelar diskusi Pro Dan Kontra Tax Amnesty di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Jumat (5/6). (Foto: MerahPutih/Restu Fadilah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Direktur Executive Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah digodok oleh pemerintah belum bisa diterapkan di Indonesia dengan waktu yang cepat. Hal tersebut dikarenakan, untuk dapat menjalankan aturan tersebut, pemerintah harus memiliki data yang akurat.

"Kalau mau menarik dana dari luar tanpa didahului data yang akurat, saya rasa itu sulit. Kita harus menghimpun data dulu supaya optimal," tuturnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (5/6).

Lebih lanjut dia mengatakan, jika pemerintah hanya bermodalkan data awal saja itu sangat sulit. Karena pasalnya, data terkait aktur pajak di luar negeri itu sangat minim.

Oleh sebab itu, Yustinus menyarankan paling ideal pengampunan pajak (tax amnesty) dapat dilakukan pada tahun 2017 atau 2018 mendatang.

Yustinus juga menyarankan agar pemerintah Indonesia dapat melakukan kerja sama pertukaran informasi dan data perpajakan terlebih dahulu dengan negara-negara lainnya. Karena dengan adanya kerja sama tersebut, itu bisa menjadi senjata bagi pemerintah Indonesia untuk mendapatkan data perpajakan yang tercatat di luar negeri.

"Kerja sama tersebut juga dapat dilakukan untuk melawan penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara," sambungnya.

Sementara itu, ketika ditemui di tempat yang sama, ‎Direktur Pelayanan Penyuluhan dari Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak soal wacana pengampunan pajak (tax amnesty). Di antaranya, para penegak hukum, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pengusaha, dan lain-lain.

"Ini belum dimasuk wacana loh. Ini baru apakah ini bisa dijalankan. Kalau kajian dari aspek perpajakannya, ini memungkinkan karena ini menarik," tutupnya. (rfd)

 

BACA JUGA:

BPK: Putusan Sidang Audit KPU Akan Diserahkan ke DPR Besok

Defisit Migas, Ekspor Lebih Dominan

Agar Tak Mengimpor, Pengamat Saran Tambahkan Anggaran Bulog

#Tax Amnesty #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Bagikan