Yustinus Prastowo: Tax Amnesty Belum Bisa Diterapkan di Indonesia


Forum Pajak Berkeadilan gelar diskusi Pro Dan Kontra Tax Amnesty di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Jumat (5/6). (Foto: MerahPutih/Restu Fadilah)
MerahPutih Keuangan - Direktur Executive Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah digodok oleh pemerintah belum bisa diterapkan di Indonesia dengan waktu yang cepat. Hal tersebut dikarenakan, untuk dapat menjalankan aturan tersebut, pemerintah harus memiliki data yang akurat.
"Kalau mau menarik dana dari luar tanpa didahului data yang akurat, saya rasa itu sulit. Kita harus menghimpun data dulu supaya optimal," tuturnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (5/6).
Lebih lanjut dia mengatakan, jika pemerintah hanya bermodalkan data awal saja itu sangat sulit. Karena pasalnya, data terkait aktur pajak di luar negeri itu sangat minim.
Oleh sebab itu, Yustinus menyarankan paling ideal pengampunan pajak (tax amnesty) dapat dilakukan pada tahun 2017 atau 2018 mendatang.
Yustinus juga menyarankan agar pemerintah Indonesia dapat melakukan kerja sama pertukaran informasi dan data perpajakan terlebih dahulu dengan negara-negara lainnya. Karena dengan adanya kerja sama tersebut, itu bisa menjadi senjata bagi pemerintah Indonesia untuk mendapatkan data perpajakan yang tercatat di luar negeri.
"Kerja sama tersebut juga dapat dilakukan untuk melawan penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara," sambungnya.
Sementara itu, ketika ditemui di tempat yang sama, Direktur Pelayanan Penyuluhan dari Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak soal wacana pengampunan pajak (tax amnesty). Di antaranya, para penegak hukum, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pengusaha, dan lain-lain.
"Ini belum dimasuk wacana loh. Ini baru apakah ini bisa dijalankan. Kalau kajian dari aspek perpajakannya, ini memungkinkan karena ini menarik," tutupnya. (rfd)
BACA JUGA:
BPK: Putusan Sidang Audit KPU Akan Diserahkan ke DPR Besok
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD

Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang

84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar

Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang

Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas

KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame

Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
