Yusril Tuding Ahok Gagal Kelola Sampah 

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 03 November 2015
Yusril Tuding Ahok Gagal Kelola Sampah 

Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (3/11). ( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
MerahPutih Megapolitan - Inilah kelanjutan perselisihan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya  atau PT Navigat Organic Energy Indonesia selaku pengelola tempat pembuangan sampah terakhir (TPSP) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. 
 
Pakar Hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang bertindak selaku kuasa hukum PT Godang Jaya Tua jo PT Navigat Organic Energy Indonesia angkat bicara. 
 
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menuding Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok telah gagal dalam mengelola persoalan sampah di Ibu Kota. 
 
"Yang jelas ini kegagalan Gubernur DKI Jakarta dalam pengelolaan sampah," katanya di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/11). 
 
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu melanjutkan pengeloaan sampah adalah salah satu tolak ukur keberhasilan Ahok dalam menata dan mengelola Ibu Kota. Namun sayang hingga kini DKI Jakarta belum memiliki tempat pembuangan sampah sendiri. 
 
"Jadi, sampah-sampah dari Jakarta ditampung di Bantar Gebang," katanya. 
 
Masih kata Yusril, sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuat master plan pengelolaan sampah di Jakarta. Ada beberapa lokasi yang akan dijadikan tempat pembuangan sampah misalnya di kawasan Marunda, Jakarta Utara dan Cakung, Jakarta Timur. Namun demikian hingga kini wacana tersebut tidak pernah direalisasikan. 
 
"Ini artinya apa? Pemerintah DKI Jakarta tidak berhasil kelola sampah. Pemerintah DKI Jakarta harus sadar bahwa ia sudah lalai," demikian Yusril. 
 
Dalam kesempatan tersebut, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum PT Godang Jaya Tua jo PT Navigat Organic Energy Indonesia. Yusril juga memberikan tanggapan atas surat peringatan Dinas Kebersihan DKI Jakarta kepada perusahaan pengelola sampah. 
 
Surat peringatan yang disampaikan pemerintah provinsi DKI Jakarta tertera bahwa perusahaan pengelola sampah dianggap ingkar janji dari kesepakatan yang sudah dibuat dengan Pemprov DKI Jakarta. Sebab perusahaan tersebut belum dapat memenuhi financial closing
 
Berikut tanggapan yang disampaikan Yusril: 
 
1. Bahwa belum terpenuhinya financial closing disebabkan karena ada persoalan gugatan hukum atas penunjukan lelang yaitu gugatan sengketa tata usaha negara (TUN) terhadap pemerintah Provinsi DKI Jakarta (selaku tergugat 1) dan PT Godang Jaya Tua jo PT Navigat Organic Energy Indonesia (selaku tergugat II intervensi) sejak tanggap 13 Januari 2009 dan berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 April 2010
 
Selain itu banyak warga menolak kawasan Bantar Gebang dijadikan area khusus tempat pembuangan sampah terakhir. Hal itulah yang menjadi alasan bagi perusahaan pengelola sampah mendapat kesulitan pendanaan dari perbankan
 
2. Pendapatan yang diterima dalam pengelolaan TPSP tidak sesuai dengan proyeksi finansial karena pendapatan dari hak reduksi emisi mekanisme pembangunan bersih (clean development mechanism) tidak teralisasi karena harga kredit karbon certified emission reduction (CER) megalami penurunan tajam
 
3. Pendapatan dari penjualan listrik pembangit dan landfill gas yang terealisasi di bawah proyeksi yang di antaranya disebabkan jumlah sampah yang masuk ke landfill Bantar Gebang jauh di atas kesepakatan yang tertuang dalam lampiran perjanjian secara bertahap akan menurun. Pada tahun 2008-2011 4.500 ton per hari, kemudian setahun berikutnya menurun menjadi 3.000 ton hingga tahun 2015
 
Namun dalam kenyataan jumlah sampah yang dikirim tidak pernah turun, melainkan terus bertambah setiap tahunnya. Dari tahun 2008 hingga tahun 2011 jumlah sampah yang dikirim DKI Jakarta ke Bantar Gebang setiap harinya 5.173 ton. Kemudian terus meningkat hingga6.344 ton pada bulan Juli-Agustus2015. 
 
 
Baca Juga:
  1. Pihak TPST Bantar Gebang Enggan Disalahkan
  2. Polda Metro Terus Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Bantar Gebang
  3. Ahok Minta Polisi Usut Kasus Penyelewengan Dana Sampah
  4. Dinas Kebersihan DKI: Jika Truk Sampah Langgar Aturan, Hukum Saja
  5. Sampah Berserakan di Rusunawa Jatinegara, Penghuni Berkilah Tak Ada OB
#Gubernur Ahok #Pemprov Jakarta #Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar G #Liputan Khusus #TPST BantarGebang #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Selain itu, penguatan koordinasi dengan warga juga menjadi fokus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Fajar juga mengakui adanya hambatan signifikan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menambah TPU baru
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Bagikan