Yusril Tuding Ahok Gagal Kelola Sampah 

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 03 November 2015
Yusril Tuding Ahok Gagal Kelola Sampah 

Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (3/11). ( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
MerahPutih Megapolitan - Inilah kelanjutan perselisihan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya  atau PT Navigat Organic Energy Indonesia selaku pengelola tempat pembuangan sampah terakhir (TPSP) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. 
 
Pakar Hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang bertindak selaku kuasa hukum PT Godang Jaya Tua jo PT Navigat Organic Energy Indonesia angkat bicara. 
 
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menuding Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok telah gagal dalam mengelola persoalan sampah di Ibu Kota. 
 
"Yang jelas ini kegagalan Gubernur DKI Jakarta dalam pengelolaan sampah," katanya di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/11). 
 
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu melanjutkan pengeloaan sampah adalah salah satu tolak ukur keberhasilan Ahok dalam menata dan mengelola Ibu Kota. Namun sayang hingga kini DKI Jakarta belum memiliki tempat pembuangan sampah sendiri. 
 
"Jadi, sampah-sampah dari Jakarta ditampung di Bantar Gebang," katanya. 
 
Masih kata Yusril, sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuat master plan pengelolaan sampah di Jakarta. Ada beberapa lokasi yang akan dijadikan tempat pembuangan sampah misalnya di kawasan Marunda, Jakarta Utara dan Cakung, Jakarta Timur. Namun demikian hingga kini wacana tersebut tidak pernah direalisasikan. 
 
"Ini artinya apa? Pemerintah DKI Jakarta tidak berhasil kelola sampah. Pemerintah DKI Jakarta harus sadar bahwa ia sudah lalai," demikian Yusril. 
 
Dalam kesempatan tersebut, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum PT Godang Jaya Tua jo PT Navigat Organic Energy Indonesia. Yusril juga memberikan tanggapan atas surat peringatan Dinas Kebersihan DKI Jakarta kepada perusahaan pengelola sampah. 
 
Surat peringatan yang disampaikan pemerintah provinsi DKI Jakarta tertera bahwa perusahaan pengelola sampah dianggap ingkar janji dari kesepakatan yang sudah dibuat dengan Pemprov DKI Jakarta. Sebab perusahaan tersebut belum dapat memenuhi financial closing. 
 
Berikut tanggapan yang disampaikan Yusril: 
 
1. Bahwa belum terpenuhinya financial closing disebabkan karena ada persoalan gugatan hukum atas penunjukan lelang yaitu gugatan sengketa tata usaha negara (TUN) terhadap pemerintah Provinsi DKI Jakarta (selaku tergugat 1) dan PT Godang Jaya Tua jo PT Navigat Organic Energy Indonesia (selaku tergugat II intervensi) sejak tanggap 13 Januari 2009 dan berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 April 2010
 
Selain itu banyak warga menolak kawasan Bantar Gebang dijadikan area khusus tempat pembuangan sampah terakhir. Hal itulah yang menjadi alasan bagi perusahaan pengelola sampah mendapat kesulitan pendanaan dari perbankan
 
2. Pendapatan yang diterima dalam pengelolaan TPSP tidak sesuai dengan proyeksi finansial karena pendapatan dari hak reduksi emisi mekanisme pembangunan bersih (clean development mechanism) tidak teralisasi karena harga kredit karbon certified emission reduction (CER) megalami penurunan tajam
 
3. Pendapatan dari penjualan listrik pembangit dan landfill gas yang terealisasi di bawah proyeksi yang di antaranya disebabkan jumlah sampah yang masuk ke landfill Bantar Gebang jauh di atas kesepakatan yang tertuang dalam lampiran perjanjian secara bertahap akan menurun. Pada tahun 2008-2011 4.500 ton per hari, kemudian setahun berikutnya menurun menjadi 3.000 ton hingga tahun 2015
 
Namun dalam kenyataan jumlah sampah yang dikirim tidak pernah turun, melainkan terus bertambah setiap tahunnya. Dari tahun 2008 hingga tahun 2011 jumlah sampah yang dikirim DKI Jakarta ke Bantar Gebang setiap harinya 5.173 ton. Kemudian terus meningkat hingga6.344 ton pada bulan Juli-Agustus2015. 
 
 
Baca Juga:
  1. Pihak TPST Bantar Gebang Enggan Disalahkan
  2. Polda Metro Terus Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Bantar Gebang
  3. Ahok Minta Polisi Usut Kasus Penyelewengan Dana Sampah
  4. Dinas Kebersihan DKI: Jika Truk Sampah Langgar Aturan, Hukum Saja
  5. Sampah Berserakan di Rusunawa Jatinegara, Penghuni Berkilah Tak Ada OB
#Gubernur Ahok #Pemprov Jakarta #Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar G #Liputan Khusus #TPST BantarGebang #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Bagikan