Yusril Tuding Ahok Gagal Kelola Sampah 

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 03 November 2015
Yusril Tuding Ahok Gagal Kelola Sampah 

Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (3/11). ( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
MerahPutih Megapolitan - Inilah kelanjutan perselisihan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya  atau PT Navigat Organic Energy Indonesia selaku pengelola tempat pembuangan sampah terakhir (TPSP) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. 
 
Pakar Hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang bertindak selaku kuasa hukum PT Godang Jaya Tua jo PT Navigat Organic Energy Indonesia angkat bicara. 
 
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menuding Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok telah gagal dalam mengelola persoalan sampah di Ibu Kota. 
 
"Yang jelas ini kegagalan Gubernur DKI Jakarta dalam pengelolaan sampah," katanya di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/11). 
 
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu melanjutkan pengeloaan sampah adalah salah satu tolak ukur keberhasilan Ahok dalam menata dan mengelola Ibu Kota. Namun sayang hingga kini DKI Jakarta belum memiliki tempat pembuangan sampah sendiri. 
 
"Jadi, sampah-sampah dari Jakarta ditampung di Bantar Gebang," katanya. 
 
Masih kata Yusril, sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuat master plan pengelolaan sampah di Jakarta. Ada beberapa lokasi yang akan dijadikan tempat pembuangan sampah misalnya di kawasan Marunda, Jakarta Utara dan Cakung, Jakarta Timur. Namun demikian hingga kini wacana tersebut tidak pernah direalisasikan. 
 
"Ini artinya apa? Pemerintah DKI Jakarta tidak berhasil kelola sampah. Pemerintah DKI Jakarta harus sadar bahwa ia sudah lalai," demikian Yusril. 
 
Dalam kesempatan tersebut, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum PT Godang Jaya Tua jo PT Navigat Organic Energy Indonesia. Yusril juga memberikan tanggapan atas surat peringatan Dinas Kebersihan DKI Jakarta kepada perusahaan pengelola sampah. 
 
Surat peringatan yang disampaikan pemerintah provinsi DKI Jakarta tertera bahwa perusahaan pengelola sampah dianggap ingkar janji dari kesepakatan yang sudah dibuat dengan Pemprov DKI Jakarta. Sebab perusahaan tersebut belum dapat memenuhi financial closing
 
Berikut tanggapan yang disampaikan Yusril: 
 
1. Bahwa belum terpenuhinya financial closing disebabkan karena ada persoalan gugatan hukum atas penunjukan lelang yaitu gugatan sengketa tata usaha negara (TUN) terhadap pemerintah Provinsi DKI Jakarta (selaku tergugat 1) dan PT Godang Jaya Tua jo PT Navigat Organic Energy Indonesia (selaku tergugat II intervensi) sejak tanggap 13 Januari 2009 dan berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 April 2010
 
Selain itu banyak warga menolak kawasan Bantar Gebang dijadikan area khusus tempat pembuangan sampah terakhir. Hal itulah yang menjadi alasan bagi perusahaan pengelola sampah mendapat kesulitan pendanaan dari perbankan
 
2. Pendapatan yang diterima dalam pengelolaan TPSP tidak sesuai dengan proyeksi finansial karena pendapatan dari hak reduksi emisi mekanisme pembangunan bersih (clean development mechanism) tidak teralisasi karena harga kredit karbon certified emission reduction (CER) megalami penurunan tajam
 
3. Pendapatan dari penjualan listrik pembangit dan landfill gas yang terealisasi di bawah proyeksi yang di antaranya disebabkan jumlah sampah yang masuk ke landfill Bantar Gebang jauh di atas kesepakatan yang tertuang dalam lampiran perjanjian secara bertahap akan menurun. Pada tahun 2008-2011 4.500 ton per hari, kemudian setahun berikutnya menurun menjadi 3.000 ton hingga tahun 2015
 
Namun dalam kenyataan jumlah sampah yang dikirim tidak pernah turun, melainkan terus bertambah setiap tahunnya. Dari tahun 2008 hingga tahun 2011 jumlah sampah yang dikirim DKI Jakarta ke Bantar Gebang setiap harinya 5.173 ton. Kemudian terus meningkat hingga6.344 ton pada bulan Juli-Agustus2015. 
 
 
Baca Juga:
  1. Pihak TPST Bantar Gebang Enggan Disalahkan
  2. Polda Metro Terus Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Bantar Gebang
  3. Ahok Minta Polisi Usut Kasus Penyelewengan Dana Sampah
  4. Dinas Kebersihan DKI: Jika Truk Sampah Langgar Aturan, Hukum Saja
  5. Sampah Berserakan di Rusunawa Jatinegara, Penghuni Berkilah Tak Ada OB
#Gubernur Ahok #Pemprov Jakarta #Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar G #Liputan Khusus #TPST BantarGebang #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
Tak Mau Bongkar Sendiri, Besi Bekas Tiang Monorel Tetap Dikasih ke BUMN Adhi Karya
BUMN Adhi Karya tetap tidak mau membongkar sendiri tiap monorel di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga batas waktu yang diberikan Pemprov.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Tak Mau Bongkar Sendiri, Besi Bekas Tiang Monorel Tetap Dikasih ke BUMN Adhi Karya
Indonesia
Instruksi dari Pusat, Pemprov Batalkan Rencana Kenaikan Tarif TransJakarta 2026
Keputusan Pemprov menunda kenaikan tarif TransJakarta juga atas permintaan langsung dari pemerintah pusat.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Instruksi dari Pusat, Pemprov Batalkan Rencana Kenaikan Tarif TransJakarta 2026
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Jakarta Light Festival 2025 Resmi Dibuka, Bundaran HI Bermandikan Cahaya
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, perayaan kali ini dilakukan tanpa pesta kembang api atas arahan langsung Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Jakarta Light Festival 2025 Resmi Dibuka, Bundaran HI Bermandikan Cahaya
Indonesia
Pengemudi Truk Sampah Meninggal Akibat Kelelahan, Pemprov DKI Evaluasi Jam Kerja
Pemprov DKI juga sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengangkutan sampah, termasuk penataan ulang jadwal angkut dan pengurangan antrean truk di TPST Bantargebang
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Pengemudi Truk Sampah Meninggal Akibat Kelelahan, Pemprov DKI Evaluasi Jam Kerja
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Bagikan