Yusril Tuding Ahok Gagal Kelola Sampah


Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (3/11). ( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Ukuran:
14
Font:
Audio:
MerahPutih Megapolitan - Inilah kelanjutan perselisihan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya atau PT Navigat Organic Energy Indonesia selaku pengelola tempat pembuangan sampah terakhir (TPSP) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Pakar Hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang bertindak selaku kuasa hukum PT Godang Jaya Tua jo PT Navigat Organic Energy Indonesia angkat bicara.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menuding Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok telah gagal dalam mengelola persoalan sampah di Ibu Kota.
"Yang jelas ini kegagalan Gubernur DKI Jakarta dalam pengelolaan sampah," katanya di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/11).
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu melanjutkan pengeloaan sampah adalah salah satu tolak ukur keberhasilan Ahok dalam menata dan mengelola Ibu Kota. Namun sayang hingga kini DKI Jakarta belum memiliki tempat pembuangan sampah sendiri.
"Jadi, sampah-sampah dari Jakarta ditampung di Bantar Gebang," katanya.
Masih kata Yusril, sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuat master plan pengelolaan sampah di Jakarta. Ada beberapa lokasi yang akan dijadikan tempat pembuangan sampah misalnya di kawasan Marunda, Jakarta Utara dan Cakung, Jakarta Timur. Namun demikian hingga kini wacana tersebut tidak pernah direalisasikan.
"Ini artinya apa? Pemerintah DKI Jakarta tidak berhasil kelola sampah. Pemerintah DKI Jakarta harus sadar bahwa ia sudah lalai," demikian Yusril.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum PT Godang Jaya Tua jo PT Navigat Organic Energy Indonesia. Yusril juga memberikan tanggapan atas surat peringatan Dinas Kebersihan DKI Jakarta kepada perusahaan pengelola sampah.
Surat peringatan yang disampaikan pemerintah provinsi DKI Jakarta tertera bahwa perusahaan pengelola sampah dianggap ingkar janji dari kesepakatan yang sudah dibuat dengan Pemprov DKI Jakarta. Sebab perusahaan tersebut belum dapat memenuhi financial closing.
Berikut tanggapan yang disampaikan Yusril:
1. Bahwa belum terpenuhinya financial closing disebabkan karena ada persoalan gugatan hukum atas penunjukan lelang yaitu gugatan sengketa tata usaha negara (TUN) terhadap pemerintah Provinsi DKI Jakarta (selaku tergugat 1) dan PT Godang Jaya Tua jo PT Navigat Organic Energy Indonesia (selaku tergugat II intervensi) sejak tanggap 13 Januari 2009 dan berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 April 2010
Selain itu banyak warga menolak kawasan Bantar Gebang dijadikan area khusus tempat pembuangan sampah terakhir. Hal itulah yang menjadi alasan bagi perusahaan pengelola sampah mendapat kesulitan pendanaan dari perbankan
2. Pendapatan yang diterima dalam pengelolaan TPSP tidak sesuai dengan proyeksi finansial karena pendapatan dari hak reduksi emisi mekanisme pembangunan bersih (clean development mechanism) tidak teralisasi karena harga kredit karbon certified emission reduction (CER) megalami penurunan tajam
3. Pendapatan dari penjualan listrik pembangit dan landfill gas yang terealisasi di bawah proyeksi yang di antaranya disebabkan jumlah sampah yang masuk ke landfill Bantar Gebang jauh di atas kesepakatan yang tertuang dalam lampiran perjanjian secara bertahap akan menurun. Pada tahun 2008-2011 4.500 ton per hari, kemudian setahun berikutnya menurun menjadi 3.000 ton hingga tahun 2015
Namun dalam kenyataan jumlah sampah yang dikirim tidak pernah turun, melainkan terus bertambah setiap tahunnya. Dari tahun 2008 hingga tahun 2011 jumlah sampah yang dikirim DKI Jakarta ke Bantar Gebang setiap harinya 5.173 ton. Kemudian terus meningkat hingga6.344 ton pada bulan Juli-Agustus2015.
Baca Juga:
- Pihak TPST Bantar Gebang Enggan Disalahkan
- Polda Metro Terus Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Bantar Gebang
- Ahok Minta Polisi Usut Kasus Penyelewengan Dana Sampah
- Dinas Kebersihan DKI: Jika Truk Sampah Langgar Aturan, Hukum Saja
- Sampah Berserakan di Rusunawa Jatinegara, Penghuni Berkilah Tak Ada OB
Bagikan
Berita Terkait
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025

Indonesia
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025

Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025

Indonesia
Pramono belum Sanggupi Penaikan Dana Operasional RT/RW 2 Kali Lipat, Beban Anggaran Cukup Besar
Menurut Pramono, penaikan dana operasional RT/RW hingga mencapai dua kali lipat akan dilakukan secara bertahap.
Dwi Astarini - Rabu, 23 Juli 2025

Indonesia
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril dukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025

Indonesia
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Indonesia
Pemprov Jakarta Larang Sampah Kawasan PIK Masuk Bantargebang, Ingatkan Ada Sanksi
Selama ini PIK masih membuang sampah ke Bantargebang melalui pihak swasta.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025

Indonesia
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Yusril sebut Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 Juli 2025

Indonesia
Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Secara konstitusional tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Indonesia
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia
Hal ini seperti disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra merespons rencana Brasil menempuh jalur hukum.
Frengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
