Pihak TPST Bantar Gebang Enggan Disalahkan
Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10). ( ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
MerahPutih Megapolitan - Dugaan penyelewengan dana oleh PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, selaku pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang kasusnya sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dibantah oleh kuasa hukum PT Godang tua Jaya.
Menurut kuasa hukum PT Godang Tua Jaya Yusril Ihza Mahendra, pendanaan untuk pengelolaan TPST Bantar Gebang, Bekasi, tidak sesuai dengan proyek finansial. Oleh sebab itu, pihak pengelola TPST enggan disalahkan atas kasus adanya penyelewengan dana yang bernilai Rp400 Miliar.
"Adanya keterlambataan pendanaan karena berbagai masalah seperti, penolakan pengoprasian TPST oleh warga dan sengketa dengan warga atas lahan tempat yang akan dibangunnya fasilitas pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang. Sehingga adanya penundaan kredit pinjaman oleh PT Bank Panin," ujar Yusril Ihza Mahendra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Lebih jauh, Yusril menjelaskan, penyelewengan jumlah sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang jauh dari kesepakatan. Sesuai perjanjian, harusnya jumlah debit sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang menurun setiap tahun. Namun yang terjadi di lapangan, jumlah debit sampah malah bertambah di setiap tahunnya.
"Peningkatan jumlah sampah yang dikirim ini mungkin disebabkan oleh kegagalan Pemerintah DKI untuk mewujudkan pembangunan tempat pengelolaan sampah dalam kota yakni di Sunter, Cakung-Cilincing, Marunda dan Duri Kosambi sehingga akhirnya seluruh sampah di Jakarta dikirim ke TPST Bantar Gebang," tutupnya. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pemprov DKI Mulai Bongkar 109 Tiang Monorel Terbengkalai di Rasuna Said
Pramono Anung Resmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Perkuat Pengendalian Banjir
Hadiri Haul ke-85 M.H. Thamrin, Pramono Anung Tegaskan Komitmen Jaga Nilai Perjuangan
PAM Jaya Bangun Gedung Sentra Pelayanan, Gubernur Pramono: Fondasi Layanan Air Jakarta Kian Kuat
Gubernur Pramono Dorong Percepatan MRT Jakarta hingga Kota Tua, Ditargetkan Beroperasi 2029
Pramono Anung Dorong PAM Jaya IPO 2027, Saham Publik Maksimal 30 Persen
Presiden Prabowo Ungkap Dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta, Pramono: kalau sudah Jadi Gubernur enggak Ada Urusan Kepartaian
Monorel Mangkrak Rasuna Said Dibongkar Januari 2026, Pramono: Tanpa Penutupan Jalan
Tawuran Berulang di Manggarai, Pramono Anung: Ada yang Sengaja Memicu
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir