Yohana Yambise: Anak Aset Negara yang Harus Dijaga

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 27 Maret 2016
Yohana Yambise: Anak Aset Negara yang Harus Dijaga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise saat jumpa pers di RPSA Bambu Apus, Jakarta Timur, Minggu (27/3). (MerahPutih/Venansius Fortunatus)

MerahPutih Nasional - Kasus eksploitasi anak menyita perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise. Menteri perempuan asal Papua itu menemui anak korban eksploitasi di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus.

Ketiga anak korban eksploitasi di RPSA Bambu Apus, Jakarta Timur itu berinisial W (5), R (7) dan MI (6 bulan).

Dalam kunjungannya, Menteri sempat berbincang dengan W dan R. Kepada Yohana, W mengaku bercita-cita menjadi Polwan sementara R ingin menjadi pilot.

"Kami mengharapkan kepada orangtua yang di Indonesia sadar bahwa anak-anak itu penting dan merupakan bagian pembangunan. Aset negara yang harus dijaga," jelas Yohana kepada wartawan di RPSA Bambu Apus, Jakarta Timur, Minggu (27/3)

Kasus eksploitasi pada anak yang menimpa W, R, dan MI merupakan pelanggaran konvensi hak anak yang telah diratifikasi Presiden Joko Widodo bahwa setiap anak berhak bermain, sekolah, dan berkreativitas.

"Anak-anak itu mempunyai hak yang harus kita jaga dan negara sangat menaruh perhatian penuh pada anak," imbuhnya.

Ia menambahkan anak-anak merupakan bagian pembangunan, aset negara yang harus dijaga. Di Indonesia, jumlah anak ada sekitar 87 juta jiwa yang harus dijaga oleh negara.

Yohana juga menyerukan kepada kepala daerah agar jeli melihat praktik eksploitasi kepada anak dan melaporkannya. 

"Kami juga meminta kepada Pemda-pemda untuk menghapuskan praktik serupa (yang diungkap Polres Jaksel)," serunya.   

Ke depan, lanjut Yohana, kementerian yang dipimpinnya akan bekerja sama dengan PAUD dan TOT agar bisa membantu pemerintah memberikan penyuluhan kepada masyarakat. 

Sebelumnya, dua perempuan berinisial I (35) dan NH (43) ditangkap satuan Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/3) lalu. Keduanya tersangka kasus perdagangan manusia itu ditangkap di daerah Blok M dengan barang bukti sebungkus makanan ringan, sejumlah uang tunai, dua ponsel, foto, dan rekaman suara. Mereka memanfaatkan anak-anak untuk meminta-minta atau menjadi pengemis. Padahal, di antara anak-anak tersebut merupakan anak kandung salah satu tersangka.

BACA JUGA:

  1. Polres Jakarta Selatan Ungkap Kasus Eksploitasi Anak
  2. Rilis Akhir Tahun, KPAI: Jakarta Paling Rawan Kekerasan Anak
  3. Geram, Alexandra Gottardo Minta Pelaku Kekerasan Anak Dikebiri
  4. Marak Kekerasan Anak, Program Tempat Aman Anak Dipertanyakan
  5. 3 Cara Mendikbud Berantas Kekerasan Anak di Sekolah

 

# Yohana Yembise #Kekerasan Anak
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan