YLKI: Naikan Tarif Listrik, PLN Langgar Konstitusi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 04 Desember 2015
YLKI: Naikan Tarif Listrik, PLN Langgar Konstitusi

Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Senin (30/11). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Bisnis - PT PLN (Persero) mulai Desember 2015 sudah menetapkan tarif adjustment listrik untuk pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 tahun 2014. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif listrik tersebut melanggar konstitusi karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar. 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, sepintas formulasi tarif ini bagus. Namun akhirnya formulasi tarif semacam ini sangat memberatkan masyarakat. 

"Padahal listrik merupakan jasa kebutuhan dasar yang harus diintervensi negara, dalam hal ini tentu saja Pemerintah," ujarnya kepada merahputih.com, di Jakarta, Jumat (4/12).

Tulus menduga, penerapan tarif adjustment hanya sebagai batu loncatan untuk memprivatisasi PLN secara keseluruhan. Apalagi dalam waktu dekat golongan tarif 900 VA juga akan dicabut subsidinya, artinya juga diterapkan tarif otomatis.

"Persoalan yang membelit masalah tarif listrik adalah masalah pasokan energi primer yang merupakan kesalahan pemerintah, kenapa hal itu ditimpakan pada masyarakat untuk menanggungnya dengan wujud tarif adjustment," katanya.

Selain itu, kenaikan tarif yang diberlakukan pada Desember 2015 ini juga tidak tepat. Karena daya beli masih sangat rendah. Sehingga ini akan memukul daya beli masyarakat.

Untuk itu, Tulus menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit PLN dalam menetapkan tarif adjustment ini. Sehingga formulasi tarifnya lebih transparan dan akuntabel. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Diskon 30 Persen Tarif Listrik bagi Industri Tak Membantu
  2. Kenaikan TDL akan Pukul Pelaku UMKM
  3. Rencana PLN Menaikkan TDL Dikecam
  4. PLN Rugi Rp10,5 Triliun Semester I 2015
  5. SP PLN Dukung Rizal Ramli Kaji Ulang Proyek Listrik 35 Ribu Megawatt

 

#Ketua Umum Harian YLKI Tulus Abadi #TDL #Tarif Listrik
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Sambut HUT ke-80 RI, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen!
Menyambut HUT ke-80 RI, PLN memberikan diskon tambah daya sebesar 50 persen. Diskon ini berlaku mulai 1--23 Agustus 2025.
Soffi Amira - Minggu, 10 Agustus 2025
Sambut HUT ke-80 RI, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen!
Indonesia
Pembatalan Diskon Listrik Pukulan Telak bagi Rakyat Kecil, PKS Desak Konsistensi Pemerintah
Haris menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap rakyat harus tetap menjadi prioritas utama
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Juni 2025
Pembatalan Diskon Listrik Pukulan Telak bagi Rakyat Kecil, PKS Desak Konsistensi Pemerintah
Indonesia
Diskon Tarif Listrik Batal, Legislator: Jangan Main-main dengan Harapan Rakyat
Menurut anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, masyarakat sudah berharap sehingga menjadi kecewa berat setelah kebijakan diskon tarif listrik batal.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Juni 2025
Diskon Tarif Listrik Batal, Legislator: Jangan Main-main dengan Harapan Rakyat
Indonesia
Diskon Tarif Listrik Dibatalkan, Pemerintah Akui Paket Stimulus Lain lebih Berdampak ke Perputaran Ekonomi
Paket stimulus disebut punya daya dongkrak ekonomi lebih masif dan dapat mendorong daya beli masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
Diskon Tarif Listrik Dibatalkan, Pemerintah Akui Paket Stimulus Lain lebih Berdampak ke Perputaran Ekonomi
Indonesia
Rakyat 'Kena Prank' Diskon Tarif Listrik, Anak Buah Menteri Bahlil Berkelit
ESDM mengklaim tidak pernah terlibat dalam penggodokan kebijakan insentif maupun pembatalannya diskon tarif listrik
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Rakyat 'Kena Prank' Diskon Tarif Listrik, Anak Buah Menteri Bahlil Berkelit
Indonesia
Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Dialihkan untuk Subsidi Upah
Pemberian diskon tarif listrik 50 persen dibatalkan, pemerintah hanya akan memberikan lima stimulus ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Dialihkan untuk Subsidi Upah
Indonesia
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Awal Juni 2025, Ini Syaratnya
Selain diskon tarif listrik, ada juga subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 24 Mei 2025
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Awal Juni 2025, Ini Syaratnya
Indonesia
Tagihan Listrik Melonjak Setelah Diskon Berakhir, DPR Desak PLN Segera Dievaluasi
Mufti juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap PLN Mobile
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 April 2025
Tagihan Listrik Melonjak Setelah Diskon Berakhir, DPR Desak PLN Segera Dievaluasi
Indonesia
Diskon Tarif Listrik ‘Sumbang’ Angka Deflasi Indonesia
Listrik menjadi penyumbang deflasi bulanan terbesar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Maret 2025
Diskon Tarif Listrik ‘Sumbang’ Angka Deflasi Indonesia
Indonesia
Mulai Bulan Depan Tarif PLN Normal Tidak Ada Diskon-diskonan Lagi, Ini Harga yang Berlaku
Paket stimulus ekonomi diskon tarif listrik tidak diperpanjang pemerintah selepas Februari 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Februari 2025
Mulai Bulan Depan Tarif PLN Normal Tidak Ada Diskon-diskonan Lagi, Ini Harga yang Berlaku
Bagikan