Diskon 30 Persen Tarif Listrik bagi Industri Tak Membantu


ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
MerahPutih Keuangan - Pemerintahan Jokowi-JK telah mengeluarkan beberapa paket kebijakan ekonomi demi memulihkan kembali kondisi perekonomian dalam negeri. Salah satunya adalah paket kebijakan ekonomi tahap III yang berisi diskon 30 persen tarif listrik bagi para industri.
Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia Benny Soetrino mengatakan, awalnya para pengusaha menyambut baik terkait kebijakan penurunan tarif listrik. Hanya saja dalam aturannya, penurunan tarif listrik dapat berlaku asalkan indsutri menambah kapasitas daya listrik
"Ternyata yang diberikan diskon 30 persen itu kalau ada tambahan kapasitas," tutur Benny di Jakarta, Kamis (3/12).
Hal serupa pun diungkapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani. Kata Franky, seharusnya paket kebijakan ekonomi tahap III terkait diskon 30 persen tarif listrik. Namun pada kenyataannya paket kebiajakan ekonomi tahap III ini tidak terlalu membantu.
"Diskon 30 persen tarif listrik itu dengan adanya diskon, sebetulnya harusnya membantu, tapi keliatannya mesti harus dipastikan kembali," tutup Franky. (rfd)
BACA JUGA:
- Yuan Jadi Mata Uang Internasional, Pengamat: Tekanan Rupiah terhadap Dolar Bisa Berkurang
- Firmanzah: Siapapun Dirjen Pajaknya, Target Takkan Tercapai
- Inflasi Akhir Tahun Diprediksi Sulit Capai 4 Persen
- Mengenal Sosok Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiastiadi
- Gagal Capai Target, Sigit Mundur dari Dirjen Pajak
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Prabowo Paparkan 8 Kebijakan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal 1 2025
