Walhi Rekomendasikan Empat Poin Pengelolaan Gambut


Petugas pemadam kebakaran dibantu personil TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
MerahPutih Peristiwa - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah terutama di Sumatera dan Kalimantan. Pemerintah harus melakukan pengelolaan lahan gambut dengan benar dan menindak tegas kepada perusahaan yang melakukan pembakaran.
Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, dalam penanganan persoalan karhutla di Kalimantan dan Sumatera, ada empat poin yang harus dilakukan pemerintah dalam pengelolaan hutan gambut.
"Langkah pertama yaitu harus disadari bahwa pengelolaan di perhutanan, khususnya hutan gambut, sering berulang kali adanya (penanaman) sawit. Kedua, pemerintah harus memulihkan ekosistem gambut akibat kebakaran hutan yang berulang kali terjadi. Ketiga, kanal-kanal yang dibuat perusahaan tidak harus dipenuhi karena akan mengurangi air (pada lahan gambut) kurang lebih 40 meter," kata Zenzi saat menghadiri diskusi Energi Kita, di Hall Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (25/10).
Zenzi menambahkan, bahwa pemerintah juga harus berupaya dalam menangani korban asap yang sudah memakan korban. Dan poin keempat , regulasi harus tegas dalam menindak para perusahaan tersebut.
"Selama ini sudah berapa lahan hutan yang rusak akibat konversi hutan gambut menjadi hutan tanam industri (HTI). Nantinya, regulasi yang dibuat pemerintah harus dapat memidanakan perusahaan tersebut akibat pembakaran hutan. Kawasan yang terbukti rusak harus diperbaiki dan dikembalikan kepada masyarakat," tegasnya.
Sejauh ini, tambah Zenzi, perusahaan sawit tersebut dinilai masih belum mampu mengelola HTI. Misalnya di wilayah pantai timur Sumatera, Riau, dan Jambi, hampir 1,9 juta hektar lahan terbakar dan belum dapat ditangulangi serius oleh pihak perusahaan.
"Seharusnya pemerintah tidak boleh memberikan konsesi kepada perusahaan yang tidak mampu mengola betul hutan gambut menjadi HTI," pungkasnya. (abi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Biaya Padamkan Karhutla Mahal, Satu Menit Penerbangan Habiskan Rp 300 Juta

Operasi Terpadu Bikin Penanganan Karhutla Efektif, BNPB Siaga Sampai September 2025

Bongkar Rahasia di Balik Penurunan Drastis Karhutla Indonesia, Dari Jutaan Hektare Menjadi Ratusan Ribu Saja

Kemenhut Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Tahap ke-3 Kendalikan Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi

Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025

Peneliti IPB Ungkap Strategi Cerdas Tekan Karhutla dengan Padukan AI dan Keterlibatan Masyarakat

Presiden Prabowo Perintahkan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Saat Kemarau Ini

Karhutla di Jambi Meluas, Menteri LH Perintahkan Pantau dan Jaga Lahan Gambut

Titik Panas di Kaltim Meningkat, Rata-Rata Harian di Atas 100 Titik
