Usut Kasus Setya Novanto, Kapolri Gandeng Kejaksaan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 17 Desember 2015
Usut Kasus Setya Novanto, Kapolri Gandeng Kejaksaan

Kapolri Badrodin Haiti saat gelar barang bukti kasus Impor dan Ekspor Tekstil dan Minerba di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (9/11). (Foto: MerahPutih/Yohannes Abimanyu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Sidang dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Setya Novanto telah selesai pasca pengunduran diri Setya Novanto. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima rekomendasi guna menindaklanjuti perkara kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden, atau dalam bahasa di media sosial perkara "papa minta saham" terhadap perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Untuk itu, nantinya polisi akan berkoordinasikan dengan pihak kejaksaan, apakah akan melakukan tukar menukar informasi. Hal tersebut dilakukan guna mengakaji secara bersama-sama, apakah masih ada pelanggaran-pelanggaran hukum lain, selain kasus yang saat ini tengah ditangani oleh pihak kejaksaan mengenai dugaan pemufakatan jahat.

"Tentunya kita akan koordinasikan hal itu dengan pihak-pihak kejaksaan," ujar Kapolri Badrodin Haiti, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (17/12).

Ada beberapa analisis yang sudah dilakukan pihak kepolisian, tetapi perlu dikaji lebih lanjut.

"Di depan hukum semuanya itu sama baik pejabat atau bukan pejabat, semuanya sangat tergantung pada fakta-fakta hukum yang kita temukan. Meski Pak Setya Novanto sudah turun dari jabatannya sebagai ketua DPR RI," tutupnya. (gms)


BACA JUGA:

  1. Pengamat Energi: Pembentukan Pansus Freeport Mendesak
  2. Setya Novanto Mundur, Ini Kata Pengamat Migas
  3. Pertagas Akuisisi PGN, BPH Migas: Menilai Proses Merger Tidak Lah Mudah
  4. Ratna Sarumpaet: Bukan Papa Minta Saham, tapi Perampokan Kolektif Saham Freeport
  5. Freeport Minta Tambahan Waktu untuk Divestasi
#Setya Novanto #Badrodin Haiti
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan