Usut Kasus Setya Novanto, Kapolri Gandeng Kejaksaan


Kapolri Badrodin Haiti saat gelar barang bukti kasus Impor dan Ekspor Tekstil dan Minerba di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (9/11). (Foto: MerahPutih/Yohannes Abimanyu)
MerahPutih Politik - Sidang dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Setya Novanto telah selesai pasca pengunduran diri Setya Novanto. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima rekomendasi guna menindaklanjuti perkara kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden, atau dalam bahasa di media sosial perkara "papa minta saham" terhadap perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Untuk itu, nantinya polisi akan berkoordinasikan dengan pihak kejaksaan, apakah akan melakukan tukar menukar informasi. Hal tersebut dilakukan guna mengakaji secara bersama-sama, apakah masih ada pelanggaran-pelanggaran hukum lain, selain kasus yang saat ini tengah ditangani oleh pihak kejaksaan mengenai dugaan pemufakatan jahat.
"Tentunya kita akan koordinasikan hal itu dengan pihak-pihak kejaksaan," ujar Kapolri Badrodin Haiti, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (17/12).
Ada beberapa analisis yang sudah dilakukan pihak kepolisian, tetapi perlu dikaji lebih lanjut.
"Di depan hukum semuanya itu sama baik pejabat atau bukan pejabat, semuanya sangat tergantung pada fakta-fakta hukum yang kita temukan. Meski Pak Setya Novanto sudah turun dari jabatannya sebagai ketua DPR RI," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
