Ungkap Kematian Mirna, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 21 Januari 2016
Ungkap Kematian Mirna, Polisi Minta Keterangan Keluarga

DIrektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murt. (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa keluarga Wayan Mirna Salihin (27). Seperti ketahui, Wayan Mirna Salihin (27) tewas usai minum es kopi vietnam di Restoran Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1) lalu.

Pemeriksaan terhadap suami Mirna yaitu Arif, serta sang ayah Darmawan Salimin guna dimintai keterangan sebagai saksi.

"Mereka sedang dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti, di Jakarta Selatan, Kamis (21/1).

Menurut Krishna, pemeriksaan terhadap kedua orang terdekat Mirna tersebut untuk menggali informasi sebagai background dan keterangan tentang data diri Mirna serta kehidupan pribadi keluarganya.

"Karena nanti keterangan saksi dan petunjuk dari Forensik Polri perlu dianalisa secara kesesuaian. Nanti akan kami cek satu sama lain. Sebab kami butuh beberapa BAP (berita acara pemeriksaan) tambahan dari para saksi," paparnya.

Lebih lanjut Krishna membeberkan, ada informasi yang belum tergali. Polisi akan mengalinya kembali, seperti keterangan yang sebelumnya pihak keluarga tidak ingat. Pihak kepolisian tidak akan terburu-buru dan sangat hati-hati dalam menangani kasus kematian Mirna.

"Pokoknya perkembangan setiap hari selalu ada," tutupnya. (gms)


BACA JUGA:

  1. Polisi: Kandungan Sianida Yang Diteguk Mirna 3 Gram
  2. Ungkap Kematian Mirna, Penyidik Pertanyakan Celana Jessica
  3. Polisi Kantongi Keterangan Baru Kasus Tewasnya Mirna
  4. Pengacara: Kalau Mirna Mati karena Minum Kopi, Seharusnya Hani Juga
  5. Pengacara Bantah Jessica Setting Pembunuhan Mirna
#Kombes Pol Krishna Murti #Polda Metro Jaya #Wayan Mirna Salihin
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan