Ungkap Kematian Mirna, Penyidik Pertanyakan Celana Jessica


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di Restoran Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Peristiwa - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso (27) Yudi Wibowo Sukinto sempat memberikan keterangan terhadap awak media terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kediaman kliennya.
Seperti ketahui, Mirna tewas usai minum es kopi vietnam di Restoran Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1) lalu. Sedangkan Jessica merupakan salah satu rekan Mirna saat menikmati kopi di restoran tersebut.
Yudi mengatakan, tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada asisten rumah tangga Jessica. Tim penyidik ingin mencari celana milik Jessica yang dipakai pada hari ketika Wayan Mirna Salihin meregang nyawa. Namun, celana tersebut telah dibuang oleh asisten rumah tangga Jessica karena dianggap sudah tidak dapat diperbaiki.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti mempertanyakan perihal ucapan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Jessica terkait penggeledahan tersebut.
"Memang ada apa? Kami yang geledah saja gak ngomong. Tapi pengacaranya ngomong," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/1).
Untuk diketahui, hingga kini celana tersebut belum dapat ditemukan oleh tim penyidik. Krishna pun menjelaskan, saat itu ada keterangan dari seorang saksi bahwa celana yang bersangkutan telah dibuang.
"Kami cari di tempat sampah tidak ketemu, kami cari sampai pul sampah tidak ketemu," paparnya.
Krishna pun tak mempermasalahkan terkait dibuangnya celana tersebut. Pencarian tersebut hanya untuk mencari sesuatu guna pengungkapan kasus tewasnya Wayan Mirna.
"Jadi memang kenapa harus dibuang, alasannya karena robek. Ya gak apa-apa kita gak masalah, namanya juga mencari sesuatu kan apa saja," terangnya.
Saat disinggung mengenai ada kaitan antara tindak pidana dengan celana tersebut, Krishna enggan mengemukakan. "Gak tahu, orang belum ketemu celananya," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
