Transaksi Suap Pembentukan Bank Banten Terjadi Berkali-kali

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 02 Desember 2015
Transaksi Suap Pembentukan Bank Banten Terjadi Berkali-kali
Plt Pimpinan KPK Johan Budi (tengah) saat konferensi pers terkait OTT kasus suap pembentukan Bank Banten, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

MerahPutih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa akan mengembangkan kasus dugaan suap terhadap pihak DPRD Banten terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten Tahun Anggaran 2016. Pasalnya, KPK menduga masih ada sejumlah pihak yang bermain dalam kasus tersebut.

"Akan kita kembangkan, siapa pemberi selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang menerima," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(2/12).

Menurut Johan, transaksi suap yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan Daerah Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol terhadap SM Hartono dan Tri Satria Santosa tersebut sudah terjadi berkali-kali. Oleh karena itu, ada kemungkinan masih ada pihak lain yang turut bermain di dalamnya.

"Pemberian ini bukan yang pertama, sebelum pemberian kemarin tanggal 1 (Desember), ada juga pemberian yang dilakukan sebelumnya, tapi masih didalami," paparnya.

Meski ada keinginan untuk menggarap pihak lain yang diduga ikut dalam menikmati uang haram tersebut, KPK lebih memilih untuk fokus menangani tersangka yang ada saat ini.

"Kita sedang dalami apakah ada pihak-pihak lain yang kemudian terlibat dalam proses ini. Tapi sekarang, kita fokus dulu kepada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Seperti diketahui, KPK menangkap delapan orang di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangeran, Banten, Selasa(1/12) kemarin.

Mereka ditangkap karena diduga sedang bertransaksi suap untuk memuluskan RAPBD Banten Tahun Anggaran 2016 di mana di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Banten. Dari delapan orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yaitu anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa, Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar SM Hartono, dan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol. Tri dan Hartono diduga berperan sebagai penerima, sementara Ricky berperan sebagai pemberi.

"Kepada tersangka tersebut diduga telah berkali-kali melakukan transaksi terkait perkara kasus suap ini. Untuk itu, KPK tegaskan akan melakukan pengembangan lebih lanjut perkara kasus suap terhadap anggota DPRD Banten ini," tutupnya. (gms)


BACA JUGA:

  1. KPK: OTT di Serpong Terkait Pembentukan Bank Banten
  2. KPK Amankan 8 Orang saat OTT di Serpong
  3. Kasus Suap Dewie Yasin Limpo, KPK Periksa Staf DPR
  4. Rotasi Pimpinan MKD Diharap Bangun Marwah Antisuap
  5. Akbar Faisal Desak Junimart Girsang Klarifikasi Soal Iming-Iming Suap
#Provinsi Banten #DPRD Banten #Operasi Tangkap Tangan #Johan Budi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan