Tiga Pegawai Pajak DKI Dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi
Ilustrasi untuk berita koruptor, korupsi(MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Megapolitan - Setelah ditetapkan untuk membayar pajak sebesar Rp500 juta, tiga pegawai pengemplang pajak DKI itu diputuskan untuk dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
Kombes Pol. Mujiyono, Direktur Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pasal tindak pidana korupsi, Pencucian Uang dan Pemerasan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, dan barang bukti bahwa perbuatan tersangka RD,SAD dan RM telah terpenuhi unsur tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang, dan atau pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 huruf a, b dan e UU no. 31 tahun 1999 jo UU RI no. 21 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 3,4 dan 5 UU RI no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 368 KUHP jo. pasal 55 KUHP," tukasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil meringkus tiga oknum petugas pajak DKI Jakarat yang diduga memeras pengusaha hotel yang terlambat membayar pajak.
Ketiga tersangka diringkus penyidik saat melakukan transaksi pemerasan terhadap wajib pajak, pengusaha hotel, di Mall Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, 11 Desember 2015 lalu.
Diketahui, ketiga tersangka merupakan petugas perpajakan yang berdinas di kantor yang berbeda, mereka adalah RD (Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak Jakarta Selatan), SAD (di Kantor Pajak Dispenda DKI) dan RM (di Kantor Pajak UPPD Grogol Petamburan).
Ketiga tersangka menjalankan modus operandinya dengan mengeluarkan surat closing confrence (Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak) kepada wajib pajak. Kemudian, menawarkan jasa penurunan nilai wajib pajak dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
"Modusnya seperti itu, memberitahukan nilai pajak yang tinggi kepada wajib pajak, kemudian menawarkan jasa penurunan nilai pajak kepada pengusaha hotel dengan syarat memberikan sejumlah uang," kata Mujiyono, kepada awak media, di Mapolda, Kamis (17/12). ( )
BACA JUGA:
- Beda Versi Jumlah Pengidap HIV Mensos dan WHO
- Pemerintah Belum Bisa Jamin Hak Warga yang Terinfeksi
- Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pengemplang Pajak Daerah
- 3 Oknum Pengemplang Perpajakan Wajib Pajak Rp500 Juta
- Kronologi Tersangka Pemeras Wajib Pajak Beraksi
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur