Tiga Oknum Pegawai Pajak Kemplang Setoran Wajib Pajak Rp500 Juta


Direktur Krimsus Kombes (Pol) Mujiono (tengah). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah berhasil membongkar kasus pengemplang pajak daerah. Mereka juga sudah menetapkan tiga orang sebagai pelaku. Ketiga oknum pengemplang pajak itu memeras wajib pajak hingga Rp500 juta.
Ketiga oknum pegawai perpajakan itu dikabarkan mengemlang pajak dari tiga hotel wajib pajak di bilangan Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (17/12).
Berdasarkan Keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Kombes Pol. Mujiyono mengatakan bahwa ketiga oknum pemeras wajib pajak dapat diringkus berkat adanya kerja sama antara Dinas Pelayanan Pajak Daerah (Dispenda) DKI dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut pemaparan Mujiyono, ketiga oknum pemeras wajib pajak melancarkan aksinya dengan cara melakukan pemeriksaan omzet pajak ketiga hotel tersebut.
Tersangka RD (Bendahara Unit Dispenda, Cilandak Jakarta Selatan), terlebih dahulu memberitahukan dokumen closing Confrence (Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak) sementara kepada wajib pajak dengan nilai pajak yang sangat tinggi.
Kemudian, tersangka menjanjikan nilai pajak dapat berubah menjadi rendah, jika si pewajib pajak memberikan uang sekira Rp500 juta.
"Modus yang dipraktikkan ketiga pelaku dengan menjanjikan dapat menurunkan nilai pajak, jika wajib pajak menyerahkan uang pelicin," teran Mujioyno, kepada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12).
Selanjutnya, mengetahui adanya unsur pemerasan dari tersangka, SYP (Wajib Pajak) berusaha menolak.
"Kepada SYP ketiga tersangka mengatakan untuk ketiga hotel pajak yang harus dibayar Rp7 miliar, namun pajak tersebut dapat dibuat menjadi Rp5,8 miliar, jika diberikan uang 500 juta," ungkapnya. (Fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
