Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pengemplang Pajak Daerah

Fadhli Fadhli - Kamis, 17 Desember 2015
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pengemplang Pajak Daerah

Kombes Mujiyono. (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih Megapolitan - Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar kasus pengemplang pajak daerah yang dilakukan oknum pegawai perpajakan, Kamis (17/12).

Aparat pun telah menahan tiga oknum pegawai perpajakan yaitu RD (Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak Jakarta Selatan), SAD (Pegawai kantor pajak Dispenda DKI) dan RM (Pegawai Kantor Pajak UPPD Grogol Petamburan).

Oleh polisi ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemerasan.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Kombes Pol. Mujiyono, ketiga pelaku ditangkap di bilangan Mall Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat, (11/12).

"Atas kerja sama Dispenda DKI dan Polda Metro Jaya, ketiga pelaku dapat diringkus," ujarnya, kepada awak media, di Mapolda, Kamis (17/12).

Dari hasil penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat, uang tunai 45 juta, satu unit mobil Nissan Livina, dua unit Laptop, empat unit Hand Phone, dan lia unit flashdisk. (Fdi)

 

BACA JUGA:

  1. Nikita Mirzani Bisa Dihukum dan Dipenjarakan
  2. Mensos: Prostitusi Kelas Atas Disebabkan Gaya Hidup
  3. Marak Prositusi, Mensos: Ingat Pesan Gusdur!
  4. Beda Versi Jumlah Pengidap HIV Mensos dan WHO
  5. Pemerintah Belum Bisa Jamin Hak Warga yang Terinfeksi HIV/AIDS
#Liputan Khusus #Pengemplang Pajak #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan