Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pengemplang Pajak Daerah


Kombes Mujiyono. (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
Merahputih Megapolitan - Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar kasus pengemplang pajak daerah yang dilakukan oknum pegawai perpajakan, Kamis (17/12).
Aparat pun telah menahan tiga oknum pegawai perpajakan yaitu RD (Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak Jakarta Selatan), SAD (Pegawai kantor pajak Dispenda DKI) dan RM (Pegawai Kantor Pajak UPPD Grogol Petamburan).
Oleh polisi ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemerasan.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Kombes Pol. Mujiyono, ketiga pelaku ditangkap di bilangan Mall Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat, (11/12).
"Atas kerja sama Dispenda DKI dan Polda Metro Jaya, ketiga pelaku dapat diringkus," ujarnya, kepada awak media, di Mapolda, Kamis (17/12).
Dari hasil penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat, uang tunai 45 juta, satu unit mobil Nissan Livina, dua unit Laptop, empat unit Hand Phone, dan lia unit flashdisk. (Fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
