Terkait Cukai Rokok, Pemerintah Tidak Transparan


Mahasiswa Surabaya menggelar kampanye anti rokok (Antara)
MerahPutih Bisnis - Struktur penarikan cukai rokok masih belum jelas. Pemerintah tidak pernah merinci bagaimana perbedaan penetapan cukai.
"Ada 13 lapisan dalam penetapan cukai, dan sampai hari ini kami tidak mendapatkan justifikasinya. Apa saja yang mendasari perbedaan penerapan cukai," kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati seusai diskusi publik bertema "Tembakau Dalam Kondisi Cukai" di Menara Peninsula Hotel, Jakarta Barat, Senin (12/10).
Pemerintah saat ini menerapkan perbedaan penarikan cukai berdasarkan kapasitas produksi. Untuk produksi rokok dengan kapasitas di atas 2 miliar batang. Sedangkan untuk yang produksi di bawah itu tidak dikenakan penarikan cukai
"Ini untuk mengakomodasi besar dan kecil, tapi kalau seperti ini saja. Apakah misalnya yang katakanlah produksi 1,9 miliar batang itu di bawah artinya kan di bawah 2 miliar. Lantas apakah itu kecil," kata Enny. (rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Pengoplosan Beras Ancam Negara, Indef Desak Presiden Turun Tangan

Mengenang Cinta Faisal Basri pada Tanah Air di Puisi Terakhirnya: Rumah Indonesia, Rumah Kita

Cukai Rokok Sigaret Kretek Tangan Didesak Tidak Naik
