PPN Rokok Matikan Dunia Usaha

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 09 Oktober 2015
PPN Rokok Matikan Dunia Usaha

Karyawan pabrik rokok Tajimas berunjuk rasa menuntut pembayaran pesangon di Gedung Pemkab Kediri, Jawa Timur, Selasa (6/10). (Foto Antara/Prasetia Fauzani)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk hasil tembakau atau PPN rokok sebesar 0,3 persen menjadi 8,7 persen dari harga jual eceran (JHE). Keputusan akan mulai diberlakukan pada 2016.

"Pabrik rokok melibatkan masyarakat banyak yang ada di sekitar lokasi pabrik. Sampai dengan saat ini, melambatnya pertumbuhan ekonomi mengakibatkan ratusan ribu tenaga kerja yang menganggur. Saya khawatir kenaikan PPN ini dapat menambah angka pengangguran," kata Wakil Ketua Komisi XI John E Rizal saat rapat dengan Ditjen Pajak, Bea & Cukai, dan Anggaran di DPR, Jakarta, Kamis (8/10) malam.

Seperti diketahui, terbitnya PMK ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2001 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Dalam salinan PMK Nomor 174/PMK.03/2015 disebutkan bahwa produk hasil tembakau yang dikenakan PPN meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu menjelaskan dasar Pengenaan PPN adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Sementara untuk harga jual eceran (HJE) ada dua macam yang dijadikan faktor pengali PPN, yakni HJE untuk penyerahan hasil tembakau dan HJE untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba bruto. Dalam ketentuan baru tersebut dijelaskan bahwa atas impor hasil tembakau yang telah melunasi PPN tidak dikenakan lagi PPN impor. Namun, impor hasil tembakau yang telah memperoleh fasilitas pembebasan cukai tetap dikenakan PPN impor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Artinya dengan perubahan mekanisme ini, negara berpotensi mengantongi penerimaan hingga Rp600 miliar dari naiknya tarif PPN sebesar 0,3 persen menjadi 8,7 persen atas produk hasil tembakau.

Selain itu, dengan diterapkannya mekanisme ini bisa menutupi potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp60-70 triliun yang selama ini selalu bocor di tingkat pengecer kecil.

Kendati demikian, lanjut John, kenaikan PPN yang ditimpali juga dengan kenaikan tarif bea cukai sangat memberatkan para pelaku usaha.

"Kami juga menyadari itu untuk menggenjot penerimaan negara. Tapi berdasarkan tamu yang kami terima kenaikan bea cukai dan PPN ini jangan terlalu besar," kata John.

John menyarankan alangkah baiknya penetapan tarif bea cukai dan PPN ini ditetapkan berdasarkan target yang akan dicapai.

"Jadi cukai dan PPN yang ditetapkan itu berdasarkan target yang akan dicapai saja. Jadi target yang akan dicapai nanti berapa dari situ naiknya berapa persen," pungkasnya. (rfd)

Baca Juga:

  1. PPN Rokok Naik Jadi 8,7 Persen Mulai 2016
  2. PHK di Depan Mata, Pemerintah Naikan Cukai Rokok 23%
  3. BKPM Ambil Langkah Strategis Guna Percepatan Infrastruktur
  4. Rencana Kenaikan Cukai Rokok Hambat Pertumbuhan Ekonomi
  5. Penaikan Cukai Rokok untuk BPJS Tingkatkan Kesehatan
#Cukai Rokok Naik
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Indonesia
Cukai Rokok Sigaret Kretek Tangan Didesak Tidak Naik
Dengan kebijakan cukai SKT di tahun 2024, jadi ada penambahan karyawan sebesar 300-400 orang per pabrik.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Cukai Rokok Sigaret Kretek Tangan Didesak Tidak Naik
Bagikan