Cukai Rokok Dipastikan Naik


Ilustrasi Merokok di Dalam mobil, Selasa (17/3). (Foto: Nursingtimes)
MerahPutih Bisnis-Cukai rokok dipastikan naik setelah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 8,4 persen menjadi 8,7 persen tahun depan. Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro seusai menghadiri peresmian Portal Indonesia National Single Window (INSW).
"Saya pastikan naik, namun kenaikannya tidak sebesar yang di APBN," kata Bambang di Jakarta, Rabu (30/9).
Namun, Menkeu tidak menjelaskan rincian rencana kenaikan cukai rokok. Ia hanya mengatakan bahwa itu "akan kami lihat nanti pembahasan di APBN seperti apa."
Sebelumnya Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan kenaikan PPN produk hasil tembakau bisa kontraproduktif dengan industri rokok nasional, dikhawatirkan memicu pemutusan kerja di pabrik rokok. (Luh)
Baca Juga:
- Kemenkeu Akan Naikkan Cukai Rokok, Kemenperin Keberatan
- PPN Rokok Naik Jadi 8,7 Persen Mulai 2016
- Rencana Kenaikan Cukai Rokok Hambat Pertumbuhan Ekonomi
Bagikan
Berita Terkait
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Cukai Rokok Sigaret Kretek Tangan Didesak Tidak Naik
