Cukai Dinaikkan, Rokok Ilegal Bakal Marak


Ilustrasi Merokok di Dalam mobil, Selasa (17/3). (Foto: Nursingtimes)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah akan menaikkan cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar 23,5 persen menjadi Rp148,85 triliun. Hal ini dikhawatirkan akan memicu peredaran rokok ilegal di dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz khawatir kenaikan cukai rokok itu membuat peredaran rokok ilegal semakin marak di Indonesia. Sebab saat cukai rokok dinaikan, secara otomatis harga rokok di dalam negeri akan naik.
"Kami khawatir dengan kenaikan cukai rokok itu akan banyak beredar rokok ilegal dan itu merugikan negara. Sebab saat cukai rokok dinaikan, maka otomatis harga rokok dalam negeri akan naik. Nah ini bisa memicu peredaran rokok illegal," tegasnya dalam acara diskusi publik bertema "Tembakau Dalam Kondisi Cukai" di Jakarta, Senin, (12/10)
Dengan masuknya rokok ilegal ke pasar dometik memberikan pilihan yang lebih banyak untuk masyarakat dan harga yang lebih murah. Artinya, dengan semakin banyaknya pilihan, tidak menutup kemungkinan konsumen rokok akan beralih membeli rokok yang harganya lebih murah.
"Kalau rokok ilegal kan tidak membayar bea masuk sementara rokok yang diproduksi di dalam negeri mengikuti ketentuan pemerintah. Dengan demikian ada disparitas harga yang cukup jauh sehingga pembeli bisa beralih ke rokok yang harganya lebih murah," pungkasnya. (rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

DPR RI Waspadai Anjloknya Penebusan Pita Cukai, Rokok Ilegal Jadi Biang Kerok?

Peredaran Rokok Ilegal, Ekonom Sebut Penindakan Hukum Semata Terbukti Tak Efektif

Satpol PP DKI Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Jakarta Selatan

Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras (Miras) dan Rokol Ilegal Senilai Rp165 Miliar

Cukai Rokok Sigaret Kretek Tangan Didesak Tidak Naik

Kejari Boyolali Sita Uang Rp 4,4 Miliar dari Kasus TPPU Rokok Ilegal
