Cukai Dinaikkan, Rokok Ilegal Bakal Marak

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 12 Oktober 2015
Cukai Dinaikkan, Rokok Ilegal Bakal Marak

Ilustrasi Merokok di Dalam mobil, Selasa (17/3). (Foto: Nursingtimes)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Pemerintah akan menaikkan cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar 23,5 persen menjadi Rp148,85 triliun. Hal ini dikhawatirkan akan memicu peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz khawatir kenaikan cukai rokok itu membuat peredaran rokok ilegal semakin marak di Indonesia. Sebab saat cukai rokok dinaikan, secara otomatis harga rokok di dalam negeri akan naik.

"Kami khawatir dengan kenaikan cukai rokok itu akan banyak beredar rokok ilegal dan itu merugikan negara. Sebab saat cukai rokok dinaikan, maka otomatis harga rokok dalam negeri akan naik. Nah ini bisa memicu peredaran rokok illegal," tegasnya dalam acara diskusi publik bertema "Tembakau Dalam Kondisi Cukai" di Jakarta, Senin, (12/10)

Dengan masuknya rokok ilegal ke pasar dometik memberikan pilihan yang lebih banyak untuk masyarakat dan harga yang lebih murah. Artinya, dengan semakin banyaknya pilihan, tidak menutup kemungkinan konsumen rokok akan beralih membeli rokok yang harganya lebih murah.

"Kalau rokok ilegal kan tidak membayar bea masuk sementara rokok yang diproduksi di dalam negeri mengikuti ketentuan pemerintah. Dengan demikian ada disparitas harga yang cukup jauh sehingga pembeli bisa beralih ke rokok yang harganya lebih murah," pungkasnya. (rfd)

Baca Juga:

  1. PPN Rokok Matikan Dunia Usaha
  2. Cukai Rokok Dipastikan Naik
  3. Kemenkeu Akan Naikkan Cukai Rokok, Kemenperin Keberatan
  4. PPN Rokok Naik Jadi 8,7 Persen Mulai 2016
  5. PHK di Depan Mata, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 23%
#Rokok Ilegal #Cukai Rokok Naik
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Indonesia
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri legal dari praktik-praktik curang yang makin merajalela.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Indonesia
DPR RI Waspadai Anjloknya Penebusan Pita Cukai, Rokok Ilegal Jadi Biang Kerok?
Komisi XI DPR RI akan mengumpulkan masukan dari para pengusaha dan mitra kerja
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 April 2025
DPR RI Waspadai Anjloknya Penebusan Pita Cukai, Rokok Ilegal Jadi Biang Kerok?
Indonesia
Peredaran Rokok Ilegal, Ekonom Sebut Penindakan Hukum Semata Terbukti Tak Efektif
Diversifikasi ini memberikan alternatif bagi konsumen tanpa harus beralih ke produk ilegal
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Desember 2024
Peredaran Rokok Ilegal, Ekonom Sebut Penindakan Hukum Semata Terbukti Tak Efektif
Indonesia
Satpol PP DKI Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Jakarta Selatan
Pelaku pengedar dan penadah Rokok Ilegal akan di kenakan Pidana Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Oktober 2024
Satpol PP DKI Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Jakarta Selatan
Berita Foto
Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras (Miras) dan Rokol Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Aktivitas petugas menggunakan alat berat eskavator saat memusnahkan minuman keras ilegal hasil penindakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).
Didik Setiawan - Rabu, 31 Juli 2024
Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras (Miras) dan Rokol Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Indonesia
Cukai Rokok Sigaret Kretek Tangan Didesak Tidak Naik
Dengan kebijakan cukai SKT di tahun 2024, jadi ada penambahan karyawan sebesar 300-400 orang per pabrik.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Cukai Rokok Sigaret Kretek Tangan Didesak Tidak Naik
Indonesia
Kejari Boyolali Sita Uang Rp 4,4 Miliar dari Kasus TPPU Rokok Ilegal
Adapun barang bukti diamankan dari dua terpidana Bambang Kuswanto (36) dan Istiyah (32) berupa uang tunai Rp 4,4 miliar, handphone, tanah, serta bangunan di beberapa lokasi.
Andika Pratama - Rabu, 17 Mei 2023
Kejari Boyolali Sita Uang Rp 4,4 Miliar dari Kasus TPPU Rokok Ilegal
Bagikan