Hilangkan Pajak Berganda, Menkeu Terbitkan PMK Minggu Depan


Menkeu Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/8). (Foto Antara/Wahyu Putro A)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah hari ini (22/10) resmi mengeluarkan Paket Kebijakan ekonomi tahap V, di Istana Kepresidenan, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Paket kebijakan ekonomi ini dianggap akan membawa perubahan situasi perekonomian saat ini.
Pada paket kebijakan ekonomi tahap V ini, pemerintahan Joko widodo - Jusuf Kalla menekankan pada revalusi aset dan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Menurut Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro, banyak perusahaan properti dan infrastruktur Indonesia menerbitkan DIRE di negara tetangga, Singapura. Hal tersebutkan disebabkan oleh pengenaan pajak berganda yang diterapkan di tanah air.
Untuk itu, pemerintah akan menghilangkan pajak berganda yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan terbit pada minggu depan.
"Dividen, underlying asset, tidak dikenai potongan pajak penghasilan (PPh) final pasal 4 ayat 2. Maka, pajak berganda itu dihilangkan dan cukup single tax, dan akan diterbitkan minggu depan," ujarnya di Jakarta, Kamis, (22/10).
Kata Bambang ini adalah salah satu upaya untuk memperdalam pasar modal.
"Ini merupakan dalah satu upaya memperdalam pasar modal. Namanya kapitalisasi dari pasar modal Indonesia. Karena kalau nanti ini masuk, jumlahnya bisa buat jalan tol, komplek, pelabuhan, dan lain-lain," pungkasnya. (rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD

Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat

Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Khawatir Picu Pengangguran

Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik

Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang

84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar

Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang

Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas

KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun
