Pemerintah Diminta Buat Aturan Perpajakan Bisnis E-Commerce
Peluncuran Internet.org sebuah program Internet Tanpa Pulsa Untuk Semua guna memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, media sosial. (Foto ANTARA/Muhammad Adimaja)
MerahPutih Bisnis - Transaksi di bisnis e-commerce bisa mencapai Rp30-50 triliun. Potensi penerimaan pajak dari bisnis e-commerce cukup besar yakni sekitar Rp10-15 triliun per tahun.
Hal ini disampaikan pengamat Kebijakan Publik Prakarsa, Ah Maftuchan. Ia meminta pemerintah untuk membuat aturan khusus mengenai pajak untuk bisnis transaksi perdagangan barang atau jasa lain yang dilakukan melalui layanan internet.
"Kemungkinan penerimaan pajaknya bisa mencapai Rp10-15 triliun. Kalau transaksinya bisa mencapai Rp30-50 triliun," tuturnya dalam diskusi publik di Kedai Deli Kafe, Jakarta Pusat, Rabu (28/10).
Dengan demikian, bisnis e-commerce ini dapat mendongkrak potensi penghasilan negara dari sisi pajak. "Nah bisnis e-commerce inikan bisa berpotensi menaikan penerimaan pajak," jelasnya.
Seperti diketahui perkembangan e-commerce di Indonesia kian hari kian berkembang. Seiring dengan berkembangnya berbagai situs di website yang mudah diakses oleh masyarakat. (rfd)
BACA JUGA:
- Lindungi Konsumen, Kemendag Rampungkan RPP E-Commerce Tahun Ini
- Rendah, Kepatuhan Pajak BUMN
- Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Negara
- Hilangkan Pajak Berganda, Menkeu Terbitkan PMK Minggu Depan
- Target Meleset, Dirjen Pajak Minta Maaf
Bagikan
Berita Terkait
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat