Pemerintah Diminta Buat Aturan Perpajakan Bisnis E-Commerce

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 28 Oktober 2015
Pemerintah Diminta Buat Aturan Perpajakan Bisnis E-Commerce
Peluncuran Internet.org sebuah program Internet Tanpa Pulsa Untuk Semua guna memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, media sosial. (Foto ANTARA/Muhammad Adimaja)

MerahPutih Bisnis - Transaksi di bisnis e-commerce bisa mencapai Rp30-50 triliun. Potensi penerimaan pajak dari bisnis e-commerce cukup besar yakni sekitar Rp10-15 triliun per tahun.

Hal ini disampaikan pengamat Kebijakan Publik Prakarsa, Ah Maftuchan. Ia meminta pemerintah untuk membuat aturan khusus mengenai pajak untuk bisnis transaksi perdagangan barang atau jasa lain yang dilakukan melalui layanan internet.

"Kemungkinan penerimaan pajaknya bisa mencapai Rp10-15 triliun. Kalau transaksinya bisa mencapai Rp30-50 triliun," tuturnya dalam diskusi publik di Kedai Deli Kafe, Jakarta Pusat, Rabu (28/10).

Dengan demikian, bisnis e-commerce ini dapat mendongkrak potensi penghasilan negara dari sisi pajak. "Nah bisnis e-commerce inikan bisa berpotensi menaikan penerimaan pajak," jelasnya.

Seperti diketahui perkembangan e-commerce di Indonesia kian hari kian berkembang. Seiring dengan berkembangnya berbagai situs di website yang mudah diakses oleh masyarakat. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Lindungi Konsumen, Kemendag Rampungkan RPP E-Commerce Tahun Ini
  2. Rendah, Kepatuhan Pajak BUMN
  3. Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Negara
  4. Hilangkan Pajak Berganda, Menkeu Terbitkan PMK Minggu Depan
  5. Target Meleset, Dirjen Pajak Minta Maaf

 

#Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan