Rendah, Kepatuhan Pajak BUMN

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 28 Oktober 2015
Rendah, Kepatuhan Pajak BUMN

ilustrasi Gedung Kementerian BUMN (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Tingkat kepatuhan pajak perusahaan-perusahaan milik Bank Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai masih rendah. Pemerintah diminta mendorong perusahaan plat merah itu menjadi pelopor kepatuhan pajak. 

"Kepatuhan pajak BUMN masih rendah. Padahal seharusnya BUMN jadi pelopor kepatuhan pembayaran pajak," kata Pengamat Kebijakan Publik Prakarsa Ah Maftuchan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (28/10).  

Menurutnya sejak awal, BUMN memang tidak ada niat untuk melakukan pembayaran pajak. 

Hal ini disayangkan oleh Machtuchan. Padahal jika perusahaan BUMN patuh membayar pajak pemerintah bisa menekan (mempush) perusahaan non BUMN untuk patuh terhadap pembayaran pajak.

"Itu justru yang kita sayangkan. Sekarang begini, kalau dia  institute pemrintah, tapi dia tidak mau jadi pelopor kepatuhan pajak? gimana pemerintah bisa mendorong perusahaan-perusahaan nonBUMN soal kepatuhan," katanya. (rfd)

BACA JUGA

  1. Pengamat: Tax Amnesty Berpotensi Menurunkan Penerimaan Negara
  2. Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Negara
  3. Tax Amnesty Bukan untuk Lindungi Koruptor
  4. Tax Amnesty Bisa Jadi Preseden Buruk Pemerintahan Jokowi
#BUMN #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Artis Leony Vitria sempat menjadi sorotan setelah membagikan pengalamannya saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya di Tangerang Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Indonesia
DPR Perketat Pengawasan BUMN, Bonus Direksi Rugi Dilarang dan Rangkap Jabatan Harus Dihindari
Larangan rangkap jabatan adalah keniscayaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
DPR Perketat Pengawasan BUMN, Bonus Direksi Rugi Dilarang dan Rangkap Jabatan Harus Dihindari
Indonesia
Revisi UU BUMN Disahkan DPR, ini nih 12 Poin Perubahannya
Penyusunan revisi UU BUMN dilakukan secara intensif dan melibatkan partisipasi akademisi dan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Revisi UU BUMN Disahkan DPR, ini nih 12 Poin Perubahannya
Indonesia
DPR Sahkan RUU BUMN
Pengesahan RUU BUMN diambil dalam rapat paripurna keenam masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). ?
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
DPR Sahkan RUU BUMN
Indonesia
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Penundaan pajak dinilai memberi perlindungan pelaku UMKM agar tidak terbebani di tengah proses pemulihan ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Indonesia
Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Jadi 3, Dorong Kapasitas dan Penuhi Aturan OJK
Latar belakang dari percepatan konsolidasi ini adalah aturan OJK mengenai modal minimum
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Jadi 3, Dorong Kapasitas dan Penuhi Aturan OJK
Indonesia
Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik
Holding yang benar-benar fokus mengelola BUMN sebagai aset negara, bukan sebagai alat politik ataupun birokrasi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik
Indonesia
Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus
Fraksi PKB menekankan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah agar arah pengelolaan BUMN sejalan dengan amanat konstitusi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus
Indonesia
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Indonesia
Siapa Calon Kepala BP BUMN? ini Penjelasan Menkum
Sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Siapa Calon Kepala BP BUMN? ini Penjelasan Menkum
Bagikan