Tarik Ulur Revisi UU KPK Belum Antiklimaks
Ilustrasi Gedung KPK
MerahPutih Nasional- Tarik ulur revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum antiklimaks. Pasalnya, sebagian besar fraksi di DPR RI masih Keukeh ingin merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Melihat dinamika politik di DPR dan berbagai penolakan dari massa pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencana pun berakhir dengan ditundanya pembahasan revisi oleh Presiden Joko Widodo.
Diketahui, Jokowi dan sejumlah petinggi DPR RI melakukan pertemuan di Istana Negara dan menyepakati untuk kembali menunda pembahasan revisi UU KPK.
“Tadi, setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi undang-undang KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya usai pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Senin (22/2) siang.
Sebelumnya, revisi UU KPK telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016, termasuk sejumlah UU yang dinilai menjadi prioritas pembahasan, seperti UU pengampunan pajak (tax amnesti) dan terorisme.
Meskipun ditunda, rencana pembahasan revisi itu akan tetap menjadi prioritas pada 2016. Hanya saja, perlu waktu untuk menjelaskan kepada seluruh rakyat indonesia, terkait hal itu.
Namun, perlu digaris bawahi revisi UU KPK tidak akan dihapus dari daftar prolegnas.
"Waktu akan dipergunakan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat indonesia karena kami bersama pemerintah sama sepakat dengan 4 poin yang menjadi konsen untuk dilakukan penyempurnaan itu, dan sesungguhnya sangat bagus untuk menguatkan KPK dimasa yang akan datang. Namun perlu waktu untuk menjelaskan kepada seluruh rakyat indonesia terutama para penggiat anti korupsi,” kata Ketua DPR RI, Ade Komaruddin, disela pertemuan.
Di lokasi yang berbeda, sejumlah aktivis kontra revisi, berkumpul di halaman gedung KPK untuk menolak rencana tersebut. Tak kalah menarik aksi itu turut dihadiri musisi yang getol menolak revisi UU KPK, yaitu group band Slank.
Dalam konser group band kawakan itu, mereka menyindir tingkah politisi yang hendak melemahkan peran KPK melalui lagu-lagu berlirik kritis, seperti lagu berjudul tingkah para koruptor.
Selain itu Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya mengancam akan mengundurkan diri jika pembahasan revisi UU KPK disepakati Pemerintah dan DPR RI.
Diketahui, pertemuan yang berlangsung di istana itu dihadiri oleh Ade Komarudin (Ketua), Fadli Zon (Wakil Ketua), Agus Hermanto (Wakil Ketua), Ketua Komisi, dan Ketua-Ketua Fraksi DPR-RI. (fdi)
BACA JUGA:
- Pemerintah Setuju 4 Poin UU KPK Ini Direvisi
- Jubir MA Suhadi Tahu Ada Oknum MA Ditangkap KPK dari Wartawan
- KPK: Bukan Hakim Agung, Tapi Kasubdit
- KPK Tetapkan Dua Pejabat Kementan Tersangka
- Ruhut: Penggeledahan KPK Sudah Sesuai Prosedur
Bagikan
Berita Terkait
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
DPR RI Tekankan Pengelolaan Limbah Terintegrasi Guna Menjamin Keberlanjutan Industri Petrokimia Nasional
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
DPR Sentil Kemenkeu Buntut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp 479,7 Triliun