KPK Tetapkan Dua Pejabat Kementan Tersangka


Gedung KPK (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Hukum - Dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial HI dan EM serta pengusaha, SUT ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua pejabat Kementan itu dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.
"Ketiganya adalah HI, EM dan SUT," ujar Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam siaran pers yang diterima Merahputih.com, Selasa (9/2).
Disebutkan tersangka HI selaku Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian periode 2010 – 2015, EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura tahun 2013, dan SUT, pengusaha.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 senilai Rp18 miliar. Akibat tindakan tersangka negara mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar.
"Karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan TA 2013 dengan nilai kontrak pengadaan sekitar Rp18 miliar. Diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, HI, EM dan SUT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Dugaan Beras Oplosan, 212 Perusahaan Produsen Beras Premium Diperiksa Bareskrim

Komisi VI DPR Minta Kementan Tingkatkan Pengawasan Bantuan Alat Pertanian

Indonesia Berikan Bantuan Kemanusiaan 10.000 Ton Beras untuk Palestina

Dari Lumbung Padi ke Teknologi Greenhouse: RI-Belanda Resmikan Era Baru Pertanian Berkelanjutan

Stok Cadangan Beras Pemerintah Tembus 3,7 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

RI Punya 64 Balai Rahasia, Wamentan: Kita Bisa Kuasai Pangan dan Energi Dunia

Korupsi 20 Sapi Hasil Hibah Kementan, Kerugian Negara Tembus Rp 269 Juta

Jual di Atas HET Saat Ramadan, Izin Pengusaha Komoditas Pangan Bakal Dibekukan

Polisi Awasi Kebijakan Penggilingan Wajib Beli Gabah Minimal Rp 6.500 Per Kg

Proyek Food Estate Akan Dilanjutkan, Wamentan Sudaryono Singgung Ketahanan Bangsa
