Target Pajak Tidak Tercapai, Jokowi Harus Minta Maaf Kepada Rakyat


Presiden Joko Widodo (Foto Facebook Presiden Jokowi)
MerahPutih, Bisnis-Pengamat ekonomi mengkritik Presiden Joko Widodo sehubungan dengan target pertumbuhan ekonomi. Presiden Jokowi dinilai masih memaksakan pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen sesuai dengan janjinya saat kampanye.
"Dunia usaha itu rentan sekali dengan target pemerintah yang masih di awang-awang. Pemerintah pertumbuhan rata-rata 7 persen saat kampanye. Dan, saat ini di kepalanya masih kampanye terus bahwa dia akan bisa mencapai pertumbuhan rata-rata 7 persen," kata pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9).
Dikatakan Didik, di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terus menerus, target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen hanyalah omong kosong. Mantan anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) di masa Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini menyebut target pemasukan APBN-P dari sektor pajak tidak tercapai.
Saat ini dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sebesar Rp1.300 triliun, baru tercapai 50 persen. Padahal, sektor pajak menjadi penyumbang penerimaan negara sebesar 80 persen
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2012 ini mengatakan Presiden Jokowi sebaiknya meminta maaf kepada rakyat bukannya terus memaksakan kehendak.
"Tidak apa-apa minta maaf kepada rakyat, kepada DPR juga karena target pendapatan yang belum bisa dicapai sesuai yang ditargetkan APBNP," kata Didik. (yni)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang

84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar

Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang

Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas

KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame

Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
