Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Target Pajak Tidak Tercapai, Jokowi Harus Minta Maaf Kepada Rakyat

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 26 September 2015
Target Pajak Tidak Tercapai, Jokowi Harus Minta Maaf Kepada Rakyat

Presiden Joko Widodo (Foto Facebook Presiden Jokowi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Bisnis-Pengamat ekonomi mengkritik Presiden Joko Widodo sehubungan dengan target pertumbuhan ekonomi. Presiden Jokowi dinilai masih memaksakan pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen sesuai dengan janjinya saat kampanye.

"Dunia usaha itu rentan sekali dengan target pemerintah yang masih di awang-awang. Pemerintah pertumbuhan rata-rata 7 persen saat kampanye. Dan, saat ini di kepalanya masih kampanye terus bahwa dia akan bisa mencapai pertumbuhan rata-rata 7 persen," kata pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9).

Dikatakan Didik, di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terus menerus, target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen hanyalah omong kosong. Mantan anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) di masa Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini menyebut target pemasukan APBN-P dari sektor pajak tidak tercapai.

Saat ini dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sebesar Rp1.300 triliun, baru tercapai 50 persen. Padahal, sektor pajak menjadi penyumbang penerimaan negara sebesar 80 persen

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2012 ini mengatakan Presiden Jokowi sebaiknya meminta maaf kepada rakyat bukannya terus memaksakan kehendak.

"Tidak apa-apa minta maaf kepada rakyat, kepada DPR juga karena target pendapatan yang belum bisa dicapai sesuai yang ditargetkan APBNP," kata Didik. (yni)

Baca Juga:

  1. Rencana Kenaikan Cukai Rokok Hambat Pertumbuhan Ekonomi
  2. Pertumbuhan Ekonomi RI 2016 5,4 Persen
  3. BI: Inflasi September 2015 Hanya 0,06 Persen
  4. Pemerintah Berutang karena Penerimaan Pajak Kurang
  5. Ditjen Pajak Optimistis Target Penerimaan Tercapai
#Presiden Jokowi #Pajak #Target Pertumbuhan Ekonomi Jokowi-JK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Bagikan