Tak Lapor Dana Kampanye, Pasangan Calon Kepala Daerah Siap Dicoret

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 November 2015
Tak Lapor Dana Kampanye, Pasangan Calon Kepala Daerah Siap Dicoret

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz (Foto: Twitter @Masykurudin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz meminta kepada pasangan calon kepala daerah untuk segera laporkan dana kampanye, jika tidak ingin dicoret.

"Sanksi pembatalan menunggu jika pasangan calon tidak melaporkan dana kampanye pada 6 desember nanti. bila tidak ingin gagal sebelum pemungutan, pasangan calon hendaknya menyiapkan laporan pendanaan kampanye sedini mungkin" ujar Maskyurudin, Jakarta, Jum'at (27/11).

Menurut dia, Kepatuhan laporan dana kampanye menjadi tolak ukur integritas pasangan calon. Tidak hanya perihal penyerahan yang harus tepat waktu, tetapi juga esensi pelaporannya mencerminkan penerimaan dan pengeluaran yang sebenarnya.

"Pembukuan pendanaan kampanye harus dilakukan secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan p‎enyusunan laporan dana kampanye sebetulnya tidak sulit, tetapi apabila melihat dari dua laporan dana kampanye sebelumnya, sebagian besar pasangan calon melaporkan dana kampanyenya asal-asalan," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, lanjut Maskyurudin, daripada gagal mencalonkan hanya karena terhadang oleh kepatuhan pelaporan dana kampanye, sebaiknya disusun dan dipersiapkan sejak sekarang.

Dia juga meenegaskan, setiap penerimaan dalam bentuk uang, barang dan jasa dari perseorangan, kelompok, badan usaha dan partai politik dicatat dengan rapi sesuai format yang disediakan oleh KPU dengan dokumen pendukung selengkap mungkin.

"Informasi yang lengkap terkait penyumbang sangat perlu ditulis secara detil untuk menghindari asal sumbangan yang tidak jelas," tegasnya.

Maskyurudin mmenghimbau agar pasangan calon (Paslon), secepat mungkin untuk patuh terhadapa peraturan yang sudah ditentukan. agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat diantisipasi dengan baik.

"Apabila pasangan calon menyiapkan laporan dana kampanye jauh-jauh hari maka sanksi pembatalan pencalonan dapat diantisipasi," himbaunya.

Selain itu, penyusunan yang rapi dan benar membuktikan sejauh mana aspek transparansi yang dilakukan antara satu pasangan calon terhadap pasangan lainnya.(adt)

BACA JUGA:

  1. 123 Perempuan Jadi Kandidat Pilkada Serentak 2015
  2. Kampanye Pilkada Serentak di Yogyakarta Ricuh
  3. Pilkada Serentak 2015, JPPR: Waspada Serangan Politik Uang
  4. HUT Brimob ke-70: Brimob Siap Amankan Pilkada Serentak 2015
  5. Polri Akan Awasi Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak 2015

 

 

 

#Panwaslu #Dana Kampanye #Masykurudin Hafidz #Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Solo Per Paslon Maksimal Rp 39 Miliar
Batasan dana kampanye ini sudah disetujui dan final.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 Oktober 2024
KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Solo Per Paslon Maksimal Rp 39 Miliar
Indonesia
Alasan Bawaslu Tak Ikut Periksa Dana Kampanye Peserta Pemilu
Sudah ada KAP independen yang telah ditunjuk KPU
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Maret 2024
Alasan Bawaslu Tak Ikut Periksa Dana Kampanye Peserta Pemilu
Indonesia
DPR Minta PPATK Teruskan Temuan Transaksi Mencurigakan 100 Caleg ke Penegak Hukum
Perlu dilakukan untuk menelusuri ada atau tidaknya tindak pidana di dalamnya.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 17 Januari 2024
DPR Minta PPATK Teruskan Temuan Transaksi Mencurigakan 100 Caleg ke Penegak Hukum
Indonesia
KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan yang berlangsung pada 8 hingga 12 Januari 2024.
Mula Akmal - Minggu, 14 Januari 2024
KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu
Indonesia
PSI Lapor Dana Kampanye Rp 180 Ribu, Grace Natalie: Belum Final
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan laporan pengeluaran dana kampanye PSI yang dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU), prosesnya belum final.
Mula Akmal - Kamis, 11 Januari 2024
PSI Lapor Dana Kampanye Rp 180 Ribu, Grace Natalie: Belum Final
Indonesia
Timnas AMIN Minta PPATK Ungkap Data Transaksi Janggal Dana Kampanye
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera mengungkapkan data transaksi janggal dana kampanye kepada publik.
Mula Akmal - Rabu, 20 Desember 2023
Timnas AMIN Minta PPATK Ungkap Data Transaksi Janggal Dana Kampanye
Indonesia
Uang Digital dan Jasa Transportasi Dihitung Masuk Dana Kampanye
Partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Mei 2023
Uang Digital dan Jasa Transportasi Dihitung Masuk Dana Kampanye
Indonesia
Bawaslu Tempatkan Panwas di Setiap Kecamatan Cegah Kampanye Terselubung
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menempatkan petugas di setiap kecamatan yang memiliki kerawanan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang. Hal tersebut untuk mencegah kampanye terselubung Pemilu mendatang.
Mula Akmal - Rabu, 24 Mei 2023
Bawaslu Tempatkan Panwas di Setiap Kecamatan Cegah Kampanye Terselubung
Bagikan