Tak Lapor Dana Kampanye, Pasangan Calon Kepala Daerah Siap Dicoret


Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz (Foto: Twitter @Masykurudin)
MerahPutih Politik - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz meminta kepada pasangan calon kepala daerah untuk segera laporkan dana kampanye, jika tidak ingin dicoret.
"Sanksi pembatalan menunggu jika pasangan calon tidak melaporkan dana kampanye pada 6 desember nanti. bila tidak ingin gagal sebelum pemungutan, pasangan calon hendaknya menyiapkan laporan pendanaan kampanye sedini mungkin" ujar Maskyurudin, Jakarta, Jum'at (27/11).
Menurut dia, Kepatuhan laporan dana kampanye menjadi tolak ukur integritas pasangan calon. Tidak hanya perihal penyerahan yang harus tepat waktu, tetapi juga esensi pelaporannya mencerminkan penerimaan dan pengeluaran yang sebenarnya.
"Pembukuan pendanaan kampanye harus dilakukan secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan penyusunan laporan dana kampanye sebetulnya tidak sulit, tetapi apabila melihat dari dua laporan dana kampanye sebelumnya, sebagian besar pasangan calon melaporkan dana kampanyenya asal-asalan," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, lanjut Maskyurudin, daripada gagal mencalonkan hanya karena terhadang oleh kepatuhan pelaporan dana kampanye, sebaiknya disusun dan dipersiapkan sejak sekarang.
Dia juga meenegaskan, setiap penerimaan dalam bentuk uang, barang dan jasa dari perseorangan, kelompok, badan usaha dan partai politik dicatat dengan rapi sesuai format yang disediakan oleh KPU dengan dokumen pendukung selengkap mungkin.
"Informasi yang lengkap terkait penyumbang sangat perlu ditulis secara detil untuk menghindari asal sumbangan yang tidak jelas," tegasnya.
Maskyurudin mmenghimbau agar pasangan calon (Paslon), secepat mungkin untuk patuh terhadapa peraturan yang sudah ditentukan. agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat diantisipasi dengan baik.
"Apabila pasangan calon menyiapkan laporan dana kampanye jauh-jauh hari maka sanksi pembatalan pencalonan dapat diantisipasi," himbaunya.
Selain itu, penyusunan yang rapi dan benar membuktikan sejauh mana aspek transparansi yang dilakukan antara satu pasangan calon terhadap pasangan lainnya.(adt)
BACA JUGA:
- 123 Perempuan Jadi Kandidat Pilkada Serentak 2015
- Kampanye Pilkada Serentak di Yogyakarta Ricuh
- Pilkada Serentak 2015, JPPR: Waspada Serangan Politik Uang
- HUT Brimob ke-70: Brimob Siap Amankan Pilkada Serentak 2015
- Polri Akan Awasi Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak 2015
Bagikan
Berita Terkait
KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Solo Per Paslon Maksimal Rp 39 Miliar

Alasan Bawaslu Tak Ikut Periksa Dana Kampanye Peserta Pemilu

DPR Minta PPATK Teruskan Temuan Transaksi Mencurigakan 100 Caleg ke Penegak Hukum

KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu

PSI Lapor Dana Kampanye Rp 180 Ribu, Grace Natalie: Belum Final

Timnas AMIN Minta PPATK Ungkap Data Transaksi Janggal Dana Kampanye

Uang Digital dan Jasa Transportasi Dihitung Masuk Dana Kampanye

Bawaslu Tempatkan Panwas di Setiap Kecamatan Cegah Kampanye Terselubung
