Ketua KPU: Ada Lima Persoalan Jelang Pilkada Serentak 2015


Ketua KPU Husni Kamil Manik saat memberikan pidato saat peluncuran Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Senin (9/11). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih Politik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengungkapkan ada lima persoalan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 yang akan dihelatkan pada 9 Desember mendatang.
Hal ini disampaikan Husni Kamil Manik di sela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 yang juga dihadiri Presiden Jokowi, di Hotel Eco Park Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/11).
"Jelang pemungutan suara, masih ada lima persoalan. Pertama, pada proses pencalonan masih ada residu atas tahapan pencalonan," ujar Husni.
Menurutnya, sejak penetapan pasangan calon (paslon) ada tiga daerah yang bermasalah karena hanya memiliki satu pasangan calon. Daerah tersebut yaitu Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara. Namun akhirnya, MK memberikan legalitas kepada paslon tunggal untuk melaksanankan pilkada. Bukan hanya itu saja, namun ada 43 paslon yang oleh KPUD dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sehingga mereka memiliki hak komplain kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi.
"Sampai saat ini, kami masih tunggu proses sengketa pencalonan yang dilakukan paslon yang belum menerima hasil penetapan KPU. Ada sengketa yang gugat sampai MA, paling tidak lebih dari delapan paslon yang gugat sampai tingkatan kasasi," paparnya.
Masih kata Husni, dengan adanya persoalan tersebut, pihak KPU telah memberikan batas waktu guna mendapati penyelesaian sampai 15 November. Ihwal itu, baru bisa cetak surat suara. Sehingga, diharapkan sengketa bisa diselesaikan MA sebelum 15 November.
Untuk persoalan kedua, kata Husni, adalah anggaran penyelenggaraan. Baru 102 daerah yang anggarannya cair 100 persen untuk KPU. Sementara 167 daerah belum 100 persen.
"Persoalan anggaran lain, seperti upaya pengurangan terhadap nilai yang sudah disetujui dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), ada yang komitmen realisasinya tahun 2016 dan masih ada yang dalam NPHD nilainya masih kurang sehingga harus direvisi misalnya di Kabupaten Selayar. Ini ada kekurangan dan tentu kami sudah koordinasi dengan gubernur dan sudah jelas," kata Husni.
Persoalan ketiga, tambah Husni adalah fasilitas kampanye yang tidak memuaskan pasangan calon khususnya penyediaan alat peraga kampanye di ruang publik. Persoalan keempat, yaitu data pemilih yang belum valid.
"Terakhir adalah pengadaan distribusi logistik yang tidak tepat waktu. Karena itu, di beberapa daerah yang sulit dijangkau, kami berharap ada koordinasi gubernur yang intensif. Begitu juga Panglima TNI dan Kapolri kalau kita butuh alat transportasi," tutupnya. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
