Polri Akan Awasi Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak 2015

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 12 November 2015
Polri Akan Awasi Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak 2015

Kapolri Badrodin Haiti menyatakan Polri siap menindak pelaku hate speech selama pilkada serentak 2015 (Foto: MerahPutih/Yohannes Abimanyu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Potensi bahaya laten dan massif mengintai Pilkada Serentak 2015. Aparat keamanan termasuk kepolisian siaga menghadapi potensi gangguan pilkada.

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana. Untuk itu, pihaknya akan lebih mengantisipasi ujaran kebencian yang bisa menimbulkan konflik selama penyelenggaraan pilkada serentak 2015.

"Sudah ada laporan di Depok, terkait masalah SARA. Ini bisa dikenakan hate speech, karena menyangkut masalah suku, agama dan ras. Kalau ini di bawa ke kampanye yang menimbulkan kekerasan dan diskriminasi, ini bisa dikenakan sanksi atas ujaran kebencian," ujar Badrodin di Ecovention, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11).

Menurut Badrodin, masalah kampanye hitam menjadi salah satu akar permasalahan yang dapat menimbulkan konflik. Berbagai bentuk ujaran kebencian yang disampaikan untuk menjatuhkan lawan kampanye akan ditindak tegas oleh Polri.

Masih kata Badrodin, sejak 27 Agustus 2015, terjadi 689 kasus terkait pilkada. Hal itu mulai dari penganiayaan terhadap penyelengara, terhadap calon, terhadap pendukung, penganiayaan, perusakan kantor, perusakan alat peraga, hingga penghasutan terhadap pemilih.

Untuk mengantisipasi berbagai hal tersebut, Polri akan menurunkan sebanyak 194.942 personel. Pelanggaran diperkirakan masih akan terjadi dan menimbulkan catatan kurang baik terhadap pelaksanaan pilkada serentak 2015.(gms)

Baca Juga:

  1. KPU: Anggaran Pilkada di 167 Daerah Belum Cair 100 Persen
  2. Ketua KPU: Ada Lima Persoalan Jelang Pilkada Serentak 2015
  3. Kapolri: Ketidakakuratan DPT Akar Konflik Pilkada Serentak
  4. Rakornas Jelang Pilkada Serentak 2015
  5. Pilkada Serentak, Jokowi: PNS Harus Netral!

 

#Liputan Khusus #Pilkada Serentak #Badrodin Haiti #Hate Speech #Pilkada Serentak 2015
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang
Komisi III DPR membuka pintu masukan dari pemred media massa terkait larangan liputan sidang.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Bagikan