Polri Akan Awasi Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak 2015


Kapolri Badrodin Haiti menyatakan Polri siap menindak pelaku hate speech selama pilkada serentak 2015 (Foto: MerahPutih/Yohannes Abimanyu)
MerahPutih Politik - Potensi bahaya laten dan massif mengintai Pilkada Serentak 2015. Aparat keamanan termasuk kepolisian siaga menghadapi potensi gangguan pilkada.
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana. Untuk itu, pihaknya akan lebih mengantisipasi ujaran kebencian yang bisa menimbulkan konflik selama penyelenggaraan pilkada serentak 2015.
"Sudah ada laporan di Depok, terkait masalah SARA. Ini bisa dikenakan hate speech, karena menyangkut masalah suku, agama dan ras. Kalau ini di bawa ke kampanye yang menimbulkan kekerasan dan diskriminasi, ini bisa dikenakan sanksi atas ujaran kebencian," ujar Badrodin di Ecovention, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11).
Menurut Badrodin, masalah kampanye hitam menjadi salah satu akar permasalahan yang dapat menimbulkan konflik. Berbagai bentuk ujaran kebencian yang disampaikan untuk menjatuhkan lawan kampanye akan ditindak tegas oleh Polri.
Masih kata Badrodin, sejak 27 Agustus 2015, terjadi 689 kasus terkait pilkada. Hal itu mulai dari penganiayaan terhadap penyelengara, terhadap calon, terhadap pendukung, penganiayaan, perusakan kantor, perusakan alat peraga, hingga penghasutan terhadap pemilih.
Untuk mengantisipasi berbagai hal tersebut, Polri akan menurunkan sebanyak 194.942 personel. Pelanggaran diperkirakan masih akan terjadi dan menimbulkan catatan kurang baik terhadap pelaksanaan pilkada serentak 2015.(gms)
Baca Juga:
- KPU: Anggaran Pilkada di 167 Daerah Belum Cair 100 Persen
- Ketua KPU: Ada Lima Persoalan Jelang Pilkada Serentak 2015
- Kapolri: Ketidakakuratan DPT Akar Konflik Pilkada Serentak
- Rakornas Jelang Pilkada Serentak 2015
- Pilkada Serentak, Jokowi: PNS Harus Netral!
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
