MKD Akan Sambangi Presiden Jokowi dan Wapres JK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 30 November 2015
MKD Akan Sambangi Presiden Jokowi dan Wapres JK

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding. (Foto: Twitter/@SarifSudding)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Politik - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa MKD akan segera memanggil pihak pelapor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, setelah sidang keputusan MKD hari ini, Senin (30/11). Selain itu, MKD juga akan mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) untuk meminta keterangan terkait dugaan pencatutan terhadap keduanya.

Seperti diketahui, Menteri Sudirman Said melapor kepada MKD perihal pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan petinggi PT Freeport Indonesia.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pertama MKD akan mendengar keterangan dari pelapor. Kemudian terlapor dan saksi-saksi," kata Sudding, di gedung DPR, Senin (30/11).

Dijelaskannya, MKD akan mendengar keterangan Sudirman Said terkait rekaman yang diserahkannya kepada MKD.

Selain itu, MKD juga akan mendengarkan keterangan sejumlah saksi atau orang yang hadir pada pertemuan yang terjadi antara Sudirman Said, petinggi Freeport dan sejumlah petinggi negara lain.

"Tentunya, kita juga akan mendengarkan kesaksian dari para saksi yang ikut dalam pertemuan," ujarnya.

Terkait nama yang dicatut dalam rekaman yaitu presiden dan wakil presiden, MKD akan mendatangi kedua pemimpin negara tersebut.

"Untuk meminta keterangan, kita akan datangi presiden dan wakilnya, itu juga kalau perlu meminta keterangan mereka," ujarnya. (fdi)

 

BACA JUGA:

  1. Sidang Kasus Setya Novanto, Ketua MKD Minta Kawalan Publik
  2. Anggota MKD Fraksi Golkar Wacanakan Pansus Freeport
  3. Anggota MKD Fraksi Golkar: Status Rekaman Sudirman Said Ilegal
  4. Pergantian MKD Bagian dari Politik Pencitraan
  5. Semua Ikut Bermain, Pengamat Ragukan Integritas MKD
#Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Sarifuddin Sudding
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Bagikan