MKD Akan Sambangi Presiden Jokowi dan Wapres JK
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding. (Foto: Twitter/@SarifSudding)
Merahputih Politik - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa MKD akan segera memanggil pihak pelapor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, setelah sidang keputusan MKD hari ini, Senin (30/11). Selain itu, MKD juga akan mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) untuk meminta keterangan terkait dugaan pencatutan terhadap keduanya.
Seperti diketahui, Menteri Sudirman Said melapor kepada MKD perihal pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan petinggi PT Freeport Indonesia.
"Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pertama MKD akan mendengar keterangan dari pelapor. Kemudian terlapor dan saksi-saksi," kata Sudding, di gedung DPR, Senin (30/11).
Dijelaskannya, MKD akan mendengar keterangan Sudirman Said terkait rekaman yang diserahkannya kepada MKD.
Selain itu, MKD juga akan mendengarkan keterangan sejumlah saksi atau orang yang hadir pada pertemuan yang terjadi antara Sudirman Said, petinggi Freeport dan sejumlah petinggi negara lain.
"Tentunya, kita juga akan mendengarkan kesaksian dari para saksi yang ikut dalam pertemuan," ujarnya.
Terkait nama yang dicatut dalam rekaman yaitu presiden dan wakil presiden, MKD akan mendatangi kedua pemimpin negara tersebut.
"Untuk meminta keterangan, kita akan datangi presiden dan wakilnya, itu juga kalau perlu meminta keterangan mereka," ujarnya. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin