Sri Sultan Hamengkubawono Langgar Hukum?

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Minggu, 24 Juli 2016
Sri Sultan Hamengkubawono Langgar Hukum?

Tugu Yogyakarta (Foto: MerahPutih/Fredy)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Mantan Ketua Panja Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, memberi evaluasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan terkait adanya perubahan gelar Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Menurutnya, perubahan gelar melalui sabda raja itu secara gamblang tidak berpihak pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

“Artinya begini, otonomi atau UU Keistimewaan itu kan mengacu pada UUD 45. Nah, sekarang pengaplikasiannya tidak sesuai lagi dengan UU Keistimewaan, ini artinya ketidaksesuaian itu juga sama halnya untuk UUD 45,” kata Abdul Hakam Naja kepada merahputih.com, menjelaskan ihwal peringatan pengesahan UU Keistimewaan, melalui sambungan telepon, Minggu (17/7).

Meski penetapan raja atau siapa yang berkuasa di kerajaan merupakan internal kerajaan, menurut Hakam, pemerintah sebaiknya secara aktif melakukan pemantauan. Bukan berarti bila ada kecenderungan melanggar hukum, objek yang ada di UU Nomor 13 Tahun 2012 itu lantas dibiarkan saja.

“Ketika dulu kita membahas RUUK itu, sangat kita diskusikan di panja apakah pemerintah perlu masuk ke internal atau tidak. Akhirnya kita sepakati, biarlah internal diatur internalnya sendiri. Kita terima proses hasil akhirnya saja. Tetapi hasilnya pun hasil sesuai UU, harus mengikuti ketetapannya. Misalnya, biarkan internal yang mengatur soal penetapan Sultan Hamengkubuwono, tetapi kita terima hasilnya harus Hamengkubuwono juga,” katanya menjelaskan.

Seperti diketahui, di dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta, pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Sultan Hamengku Buwono.

Ayat tersebut kemudian dipertegas di Pasal 18 tentang pencalonan Gubernur DI Yogyakarta. Disebutkan bahwa calon adalah orang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur. Namun, pada 30 April 2015, Raja Kasultanan Yogyakarta mengubah nama gelarnya menjadi Sultan Hamengkubawono.

Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DI Yogyakarta disahkan DPR pada 30 Agustus 2012. Rapat pengesahan dipimpin Ketua DPR Pramono Anung dengan dihadiri 200 anggota dewan dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (Fre)

BACA JUGA:

  1. Gangsadewa Ethnic Ensemble Gelar Konser Bertajuk Jogja Sound of Archipelago
  2. SBC Tahun Ini Usung Tema Kekayaan Warisan Budaya Jawa
  3. Ayat Krusial Syarat Gubernur DI Yogyakarta, Calon Bukanlah Kader Partai
  4. Sabda Raja, Gelar Sultan Yogyakarta Diubah
  5. Pariwisata Yogyakarta Diyakini Tekan Kemiskinan
#Sri Sultan Hamengkubuwono X #Yogyakarta #Keraton Yogyakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Prabowo memerintahkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyurati para bupati dan wali kota terkait dengan arahan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Indonesia
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Teramati 4 kali awan panas guguran ke arah barat daya (Kali Krasak) dengan jarak luncur maksimum 2.000 meter.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Tradisi
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Makam Raja Imogiri atau Pajimatan Imogiri dibangun oleh Sultan Agung Hanyokrokusumo pada 1554 Saka atau 1632 Masehi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Tradisi
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Hingga kini, tradisi memakamkan raja keturunan Mataram di kompleks permakaman ini masih dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Indonesia
Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII, Ungkapkan Harapan Adanya Regenerasi
Hal itu bagian dari menjaga tradisi baik Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII, Ungkapkan Harapan Adanya Regenerasi
Indonesia
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Siap memberangkatkan jemaah calon haji mulai 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Indonesia
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Stabilitas di daerah menjadi fondasi penting bagi kelancaran kehidupan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Indonesia
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
KAI Daop 6 Yogyakarta telah melayani 219.400 penumpang selama long weekend Maulid Nabi.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
Indonesia
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Indonesia
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Potensi banjir pesisir Medan akibat adanya aktivitas pasang air laut, dan fenomena alam lainnya.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Bagikan