Sita Uang 40 Ribu Dolar Singapura, KPK Tetapkan IPS Tersangka Kasus Suap Proyek di Sumbar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 Juni 2016
Sita Uang 40 Ribu Dolar Singapura, KPK Tetapkan IPS Tersangka Kasus Suap Proyek di Sumbar

Gedung KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Barat, yang telah dianggarkan dalam APBN-P 2016 senilai Rp300 miliar.

"Ini terkait dengan proyek yang digagas Dinas Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar. Menangani pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (29/6).

Namun, ia mengatakan KPK belum bisa menjelaskan benang merah keterlibatan IPS dalam kasus ini. Mengingat tersangka merupakan anggota Komisi Hukum yang seharusnya tidak ada kaitannya dengan proyek pembangunan infrastruktur. Selain itu, yang bersangkutan juga bukan berasal dari Dapil Sumbar.

"Sedang dalam penelitian, sedang kita pelajari. Kita sudah telusuri dari kepala dinas, pengusaha," terangnya.

Terkait OTT, KPK juga menyita uang sekira 40 ribu Dolar Singapura hasil penggeledahan di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan, diduga merupakan hasil komitmen fee pihak terkait. "Yang berhubungan dengan komitmen fee belum bisa kami jelaskan, masih didalami," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap IPS usai menggelar buka bersama jajaran KPK, Selasa (28/6) malam. Selain IPS, KPK juga menciduk empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar inisial SPT, seorang pengusaha berinisial Y sebagai pemberi suap, dan SUH orang kepercayaan Putu.  Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lagi NOV yang merupakan sekretaris Putu Sudiartana dibebaskan, namun sewaktu-waktu bisa dipanggil untuk dimintai keterangannya.

BACA JUGA:

  1. OTT KPK, Komisi III Tidak Tahu Kasus I Putu Sudiartana
  2. Dirjen Bimas Buddha Jadi Tersangka Korupsi, Layanan Publik Tetap Jalan
  3. Menakar Keikhlasan Beramal Pejabat Kementerian Agama
  4. Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla
  5. La Nyalla Tegaskan PSSI dan Klub Berkomitmen Selenggarakan Kompetisi
#Partai Demokrat #Komisi III DPR #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Partai Demokrat ikut mempertanyakan posisi politik PDI Perjuangan (PDIP) terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Frengky Aruan - Senin, 22 Juni 2026
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Bagikan