Menakar Keikhlasan Beramal Pejabat Kementerian Agama
Logo Kemenag
MerahPutih Nasional- Kasus korupsi kembali merusak citra Kementerian Agama. Dirjen Bimas Buddha ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan pelanggaran hukum pengadaan buku tahun 2012 lalu.
Dirjen Bimas Buddha Dasikin diduga melakukan mark up anggaran pengadaan buku pendidikan agama Buddha untuk anak usia dini, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama senilai Rp1 miliar.
Selain Dasikin, sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima tersangka lain pada tahun 2015 terkait kasus yang sama.
"Ada indikasi dibagi-bagi, makanya tersangkanya ada direktur juga. Sanksi akan disampaikan oleh Pak Menag sendiri, Yang bersangkutan terancam dipecat secara tidak hormat," ujar Inspektorat Jendral Kemenag M. Yasin di Kantornya, Rabu (29/6).
Rangkaian tindakan korupsi di Kementerian berjargon 'Ikhlas Beramal' ini semakin membuka tabir lemahnya mental para pejabat institusi dalam mengemban amanah. Tak perlu jauh menilai pola tingkah korup elite politik partai, di kementerian tempat berkumpul orang pandai agama masih diruntun berbagai skandal korupsi.
Masih lekat dalam ingatan, kasus korupsi pengadaan Al-quran yang pernah mengguncang kemenag. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, dengan 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain Zulkarnaen, Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Ahmad Jauhari, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Lebih ironis lagi, pada tahun 2014 lalu, KPK menetapkan Suryadarma Ali sebagai tersangka korupsi Haji. Ketua Umum PPP yang juga menjabat Menteri Agama itu diduga menyelewengkan dana pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.
Kasus serupa juga pernah menjerat Menteri Agama sebelumnya, Said Agil Munawwar. Ia tersangkut kasus penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU).
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Beasiswa dan Tunjangan Guru di Bawah Kementerian Agama Bakal Ditambah
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah